Pemilu 2024
Pemilu 2024, Perludem: Indonesia Perlu Miliki Protokol Khusus Penanganan Disinformasi Pemilu
Indonesia perlu memiliki protokol khusus penanganan disinformasi untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Indonesia perlu memiliki protokol khusus penanganan disinformasi untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Hal itu diungkapkan Mahardhika, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kamis (23/9/2021).
“Protokol khusus penanganan disinformasi yang dapat menghilangkan hak pilih sangat diperlukan,” kata Mahardhika ketika menyampaikan hasil riset bertajuk “Gangguan terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Perludem, Kamis.
Mahardhika memandang hingga saat ini tidak ada upaya yang secara khusus difokuskan untuk melindungi hak pilih seseorang dari disinformasi.
Padahal, terdapat berbagai disinformasi yang mendelegitimasi proses pemilu.
“Disinformasi tidak hanya menyerang pemilih, tetapi juga menyerang penyelenggara pemilu,” ucap Dhika, sapaan akrab dari Mahardhika.
Baca juga: PERCAYA DIRI, Cak Imin Optimistis PKB Jadi Partai Kedua Terbesar di Kontestasi Pemilu 2024
Baca juga: Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Berharap Ada Harmonisasi Antara UU Pemilu dan UU Pilkada
Serangan terhadap penyelenggara pemilu dapat dikategorikan menjadi dua.
Kategori pertama adalah serangan disinformasi yang membuat pemilih mempertanyakan independensi penyelenggara pemilu.
Kategori kedua adalah disinformasi yang membuat pemilih berpikir terdapat keberpihakan penyelenggara pemilu kepada kandidat tertentu.
“Menarasikan bahwa penyelenggara pemilu tidak independen dan memenangkan calon pasangan politik tertentu bisa mengganggu kredibilitas penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan lain sebagainya,” tutur Dhika menjelaskan.
Baca juga: Sekjen PKP: Jadwal Pemilu 2024 Ditetapkan UUD 1945, Minta DPR, KPU, Bawaslu dan Pemerintah Hati-hati
Kredibilitas yang terganggu, katanya, berpotensi memengaruhi pemilih untuk tidak memilih karena menganggap terdapat kecurangan dalam proses pemilihannya.
“Ini berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap legitimasi proses pemilu,” kata Dhika.
Upaya penanggulangan disinformasi pemilu yang dilakukan pemerintah hingga saat ini adalah menyelenggarakan program literasi digital, penyediaan informasi pemilu yang memadai, dan penindakan terhadap disinformasi yang sudah dilakukan.
Ia berharap ke depan pemerintah dapat membentuk protokol khusus untuk menanggulangi permasalahan tersebut.
Baca juga: JUNIMART: Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dilaksanakan Minimalis, Kampanye Pilpres-Pileg Cukup 3 Bulan
Orang dengan Gangguan Jiwa Berhak Memilih?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/komisi-pemilihan-umum-kpu-001.jpg)