Azis Syamsuddin Ditangkap
Azis Syamsuddin Trending dan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Netizen Puji KPK Tanpa Novel dkk
Beberapa netizen memuji KPK yang berani melakukan aksi terpuji di tengah kritik pemecatan 56 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Azis Syamsuddin trending usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Beberapa netizen memuji KPK yang berani melakukan aksi terpuji di tengah kritik pemecatan 56 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Azis yang dikenal politisi Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka kasus sugaan korupsi terkait kasus yang tengah di tangani KPK di Lampung Tengah.
Baca juga: PROFIL Azis Syamsuddin, Menyandang Gelar dari Universitas Bergengsi, Pernah Jadi Ketua Umum KNPI
Baca juga: Azis Syamsuddin, Dijemput Paksa, Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK
Menariknya Azis adalah orang yang mengumumkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK 2019-2023 tanggal 13 September 2019.

Kini Firli Bahuri sendiri yang mengumumkan penangkapan hingga status tersangka Azis Syamsuddin 25 September 2021.
“KOMEDI KPK, Jumat 13:09:2019 Aziz Syamsuddin (DPR) umumkan Firli Bahuri sbg Ketua KPK 2019-2023.Sabtu 25:09:2021 Ketua KPK Firli Bahuri umumkan Azis Syamsuddin sbg tersangka. sebelumnya (eks) Komisioner KPK ditetapkan sbg anak buah taipan yg pernah dipenjarakannya,” ungkap @AdhieMassardi
Berikut cuitan netizen terkait Azis Syamsuddin
@hansssolo: Wakil Ketua DPR-RI "dijemput" KPK-RI. Langkah yang berani KPK-RI pasca TWK
Baca juga: 16 Hari Menghilang, Perempuan Berusia 25 Tahun di Samarinda Tewas Setelah Dibunuh oleh Sang Pacar
@Syarman59: Siapa bilang pemecatan Novel Baswedan dkk merupakan pelemahan @KPK_RI #BravoKPKtanpaTaliban
@03__nakula: Wakil DPR RI Azis Syamsuddin dijemput paksa KPK setelah ketahuan berbohong positif COVlD-19. Azis Syamsuddin pakai rompi oranye dan diborgol. Wakil DPR RI tidak kooperatif dan menghambat proses hukum dengan pura² kena COVlD-19. Harus dikenakan sanksi hukuman seberat²nya.
@Mdy_Asmara1701: Wah bisa tambah 4 tahun penjara dong ya? Azis Syamsuddin Ngaku Sedang Isoman, Ketua KPK: Tes Swab Negatif Covid-19
@harisubagya: Kasihan Azis Syamsuddin. Inalillahi
@UmarChelsea_70: Siapa sangka Azis Syamsuddin yg dikenal sakti akhirnya terjerembab juga dlm pusaran korupsi. Baju mahal, mobil mewah, rumah bak istana ditinggal dulu smntara. Tapi yakinlah @KPK_RI pasti menuntut ringan. Krn KPK skrg sdh berubah. #BubarkanKPK
Baca juga: Soal Status PPKM Level 3, Wagub Ahmad Riza Patria Sebut Pemerintah Pusat Punya Pertimbangan Khusus
@seruanhl: Ini membuktikan bahwa @KPK_RI kini jauh lebih baik dari sebelumnya ketika komplotan "Mata Satu" masih menguasai internal KPK.
Penangkapan Azis Syamsuddin
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap, Sabtu (25/9/2021) dinihari.
Azis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelumnya Azis dijemput paksa paksa KPK dari kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) malam. Azis sedianya diperiksa pada Jumat.
Baca juga: Indonesia Lewati Target Vaksinasi WHO, Reisa: Bukti Pemerintah Serius Tangani Covid-19
Namun Azis tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri. Ia berdalih sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.
Tetapi hasil swab antigen memastikan Azis non reaktif Covid-19.
Setelah ditetapkan tersangka Azis langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidikan atas kasus ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup.
“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR, sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, seperti dikutip Kompas.com.
Baca juga: PARU-PARU Anda Bermasalah, Waspadai dan Kenali Sinyal Peringatan yang Dikirimkan Tubuh
Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020.
Tujuannya, untuk meminta tolong 'mengurus' kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.
Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.
Untuk diketahui, Stepanus Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara.
Selanjutnya, kata Firli Stepanus Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.
Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar.
Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Kebijakan Pusat Soal Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Stepanus Robin juga menyampaikan langsung terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis.

Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.
Firli menjelaskan masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.
Uang diberikan secara bertahap.
Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).
Baca juga: Ayu Azhari Kelola Bisnis Kopi dan Batik Sebagai Wujud Bela Negara, Upaya Promosikan Budaya Indonesia
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap Firli.
Dijemput Paksa
Azis dijemput paksa KPK di kediamannya di Jakarta Selatan Jumat (24/9/2021) malam. Azis sedianya diperiksa pada Jumat.
Namun Azis tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.
Baca juga: Sempat Dibawa Ambulans, Iwan Setiawan Pastikan Kiper Persela Dwi Kuswanto dalam Kondisi yang Baik
Menurut Firli, KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif Covid-19.
Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli mengatakan tim penydik langsung menahan Azis Syamsuddin setelah menetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Firli.
Biodata Azis Syamsudin
Azis Syamsuddin kelahiran Jakarta, 31 Juli 1970
Partai: Golongan Karya
Isti: Nurlita Zubaidah
Baca juga: Ubah Keterangan, Stepanus Robin Pattuju Mengaku Tak Terima Rp 3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin
Pendidikan:
- Universitas Padjadjaran Bandung (2003)
- Universitas Western Sydney (1999)
- Universitas Trisakti (1994)
Baca juga: Sempat Mangkir, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Hari Ini Akhirnya Diperiksa Penyidik KPK
Riwayat Organisasi
- Wakil Ketua DPR RI sejak Oktober 2019.
- Anggota DPR RI periode 2014 - 2019, sebagai Ketua Banggar dan Ketua Komisi III
- Dosen luar biasa di Universitas Trisakti.
- Konsultan advokat.
- Bendahara Umum PB PABBSI, 2008 - 2019
Baca juga: KPK Rabu Hari Ini Akan Periksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
- Ketua Umum KNPI, 2008 - 2011
- Ketua Bidang Hukum dan Advokat Bappilu DPP Partai Golkar
- Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung
- Ketua Bakumham dan Otda Pengurus Pusat DPP Partai Golkar
- Ketua PKK Kosgoro 1957
- Wakil Sekretaris Lembaga Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar.