Sabtu, 18 April 2026

Berita nasional

KPK Rabu Hari Ini Akan Periksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Hari ini Azis Syamsuddin bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Warta Kota
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Rabu (9/6/2021) ini. Foto dok: Aziz Syamsuddin, saat ditemui di Ruang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (15/4/2015). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Rabu (9/6/2021) ini.

Politisi Azis Syamsuddin  bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

"Benar, Rabu 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).

Ali Fikri memastikan surat panggilan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin telah dilayangkan secara patut menurut hukum.

Untuk itu, KPK mengimbau Azis Syamsuddin kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Dua Kali Diperiksa Dewan Pengawas KPK, Azis Syamsuddin Janji Ikuti Proses Hukum

Baca juga: Bakal Panggil Azis Syamsuddin Lagi, Firli Bahuri: KPK akan Ungkap Perkara Ini Setuntas-tuntasnya

Azis diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5/2021) lalu.

"Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," sebut Ali.

Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Baca juga: MKD DPR Besok Gelar Rapat Pleno Tentang Kasus Azis Syamsuddin

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Baca juga: Apa Sikap Partai Soal Kasus Azis Syamsuddin? Ketua Bakumham: Pak Airlangga Serukan Golkar Bersih

KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Akan Periksa Azis Syamsuddin Besok

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved