Azis Syamsuddin Ditahan
PROFIL Azis Syamsuddin, Menyandang Gelar dari Universitas Bergengsi, Pernah Jadi Ketua Umum KNPI
Sabtu (25/9/2021) dini hari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Nama politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin dalam beberapa hari belakangan ini menjadi sorotan publik karena diduga terlibat kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK), di Lampung Tengah, Lampung.
Apalagi saat ini posisi Azis Syamsuddin adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), sehingga wajar jika publik ingin tahu kabar tentang sosok politisi yang menyandang gelar Dr, SE, SH, MAF dan MH itu.
Dan puncaknya pada Jumat (24/9/2021) sore kemarin, ketika Azis Syamsuddin dijemput petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
Video: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditahan KPK
Azis Syamsuddin dijemput petugas KPK karena tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19, sehingga harus menjalani isolasi mandiri.
Namun kali ini rupanya KPK tidak mau percaya begitu saja, dan terbukti ketika ditest swab antigen, Azis dinyatakan nonreaktif Covid-19.
Dan akhirnya masyarakat menyaksikan peristiwa penangkapan hingga akhirnya Ketua KPK Firli Bahuri membacakan sendiri penetapan status hukum Azis Syamsuddin pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Baca juga: KPK Dalami Munculnya Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin di Sidang Suap Lobster
Baca juga: Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin Disebut JPU KPK dalam Sidang Kasus Suap Edhy Prabowo
Melalui tayangan Kompas TV yang disiarkan secara langsung pada Sabtu dini hari, Firli Bahuri mengatakan, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK), di Lampung Tengah, Lampung dan dilakukan penahanan.
Dengan ditahannya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, maka semakin menambah panjang daftar politisi Senayan yang berurusan dengan KPK.
Antara lain, Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus pengadaan KTP elektronik, Pengadilan Tipikor pada 24 April 2018 memutuskan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kemudian Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam kasus dana alokasi khusus APBN-P 2016 Kabupaten Kebumen, putusan PK (18/11/2020) 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Diperiksa KPK Selama Sekitar 9 Jam
Ketua DPD RI Irman Gusman dalam kasus kuota impor gula, putusan PK (25/9/2019) 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Berikut ini profil singkat Azis Syamsuddin:
Profil Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin kelahiran Jakarta, 31 Juli 1970