Azis Syamsuddin Ditangkap
Azis Syamsuddin Trending dan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Netizen Puji KPK Tanpa Novel dkk
Beberapa netizen memuji KPK yang berani melakukan aksi terpuji di tengah kritik pemecatan 56 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Penangkapan Azis Syamsuddin
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap, Sabtu (25/9/2021) dinihari.
Azis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelumnya Azis dijemput paksa paksa KPK dari kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) malam. Azis sedianya diperiksa pada Jumat.
Baca juga: Indonesia Lewati Target Vaksinasi WHO, Reisa: Bukti Pemerintah Serius Tangani Covid-19
Namun Azis tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri. Ia berdalih sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.
Tetapi hasil swab antigen memastikan Azis non reaktif Covid-19.
Setelah ditetapkan tersangka Azis langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidikan atas kasus ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup.
“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR, sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, seperti dikutip Kompas.com.
Baca juga: PARU-PARU Anda Bermasalah, Waspadai dan Kenali Sinyal Peringatan yang Dikirimkan Tubuh
Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020.
Tujuannya, untuk meminta tolong 'mengurus' kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.
Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.
Untuk diketahui, Stepanus Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara.
Selanjutnya, kata Firli Stepanus Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.
Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar.
Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Kebijakan Pusat Soal Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Bawah 12 Tahun