Azis Syamsuddin Ditangkap

Azis Syamsuddin Trending dan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Netizen Puji KPK Tanpa Novel dkk

Beberapa netizen memuji KPK yang berani melakukan aksi terpuji di tengah kritik pemecatan 56 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

twitter @KPK_RI
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memasuki ruangan jumpa pers KPK yang langsung dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Azis ditangkap KPK karena dianggap tak kooperatif 

Stepanus Robin juga menyampaikan langsung terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda)

Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.

Firli menjelaskan masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang diberikan secara bertahap.

Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).

Baca juga: Ayu Azhari Kelola Bisnis Kopi dan Batik Sebagai Wujud Bela Negara, Upaya Promosikan Budaya Indonesia

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap Firli.

Dijemput Paksa

Azis dijemput paksa KPK di kediamannya di Jakarta Selatan Jumat (24/9/2021) malam. Azis sedianya diperiksa pada Jumat.

Namun Azis tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.

Baca juga: Sempat Dibawa Ambulans, Iwan Setiawan Pastikan Kiper Persela Dwi Kuswanto dalam Kondisi yang Baik

Menurut Firli, KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif Covid-19.

Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan. 

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli mengatakan tim penydik langsung menahan Azis Syamsuddin setelah menetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Firli. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved