Legislator PSI Pertanyakan Pempreov DKI Tak Segera Tagih Uang Pengembalian Pada Kasus Munjul
Dari total nilai uang yang dikeluarkan sebesar Rp 217 miliar, KPK menilai kasus ini merugikan negara setidaknya Rp 152,5 miliar.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Maliansari meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menagih pengembalian uang untuk pembelian tanah di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dari total nilai uang yang dikeluarkan sebesar Rp 217 miliar, KPK menilai kasus ini merugikan negara setidaknya Rp 152,5 miliar.
Eneng mengatakan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya sudah membayar duit Rp 217 miliar, namun tidak menguasai sertifikat tanah. Karena itu, pengadaan tanah yang mereka lakukan dianggap fiktif.
“Tapi anehnya, Pemprov DKI tidak segera menagih pengembalian uang. Bahkan, lebih aneh lagi, di rapat Komisi B tanggal 23 Agustus 2021, ada wacana bahwa PT Adonara akan mengganti tanah di Munjul dengan tanah di lokasi lain,” kata Eneng berdasarkan keterangannya pada Kamis (23/9/2021).
Menurut Eneng, seharusnya Pemprov DKI memasukkan PT Adonara Propertindo selaku pihak yang menjual tanah ke dalam daftar hitam atau blacklist karena tersangkut kasus di KPK.
Baca juga: Anies Tiba di KPK, Siap Ungkap Kebenaran Dibalik Kasus Korupsi Lahan di Munjul
Pemprov DKI dinilai terperosok ke lubang yang sama apabila melanjutkan transaksi dengan pihak yang jelas-jelas bermasalah.
“Tidak jelas mengapa PT Adonara tidak mau mengembalikan dalam bentuk uang, entah uangnya sudah habis dipakai atau bagaimana. Apapun alasannya, kami menolak skema penggantian tanah dari PT Adonara. Pak Anies harus berani menagih kembali uang rakyat Rp 217 miliar itu dari PT Adonara,” ucap Eneng dari Fraksi PSI ini.
Dia bercerita, kasus ini bermula ketika PT Adonara Propertindo menawarkan tanah kepada Sarana Jaya dengan harga Rp 7,5 juta per meter persegi atau total Rp 315 miliar. Kemudian dicapai kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter persegi dengan total Rp 217 miliar.
Sebelumnya, PT Adonara melakukan akta jual-beli dengan pemilik tanah Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih CB dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi atau total Rp 104,8 miliar.
Seiring waktu, Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih CB membatalkan penjualan tanah ke PT Adonara, sehingga PT Adonara tidak bisa memberikan sertifikat tanah kepada Sarana Jaya.
Baca juga: Wagub DKI Ariza Meyakini Gubernur Anies Tak Terlibat Kasus Korupsi Pembelian Lahan di Munjul
Selain itu, tanah di Munjul ternyata berada di zonasi Hijau Rekreasi (H.7) yang merupakan kawasan yang didominasi areal hijau untuk fungsi ekologis dan resapan. Artinya, di tanah ini hanya bisa didirikan bangunan maksimal 2 lantai dan tidak diizinkan ada rumah susun.
Seperti diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9/2021).
Anies dan Presetyo Edi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Baca juga: Wagub DKI Ariza Sebut Lahan Munjul dalam Kasus Sarana Jaya Belum Lunas
“Informasi yang kami terima benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri Senin (20/9/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/eneng-malianasari-dari-fraksi-psi.jpg)