Berita Nasional
Gugatan Dikabulkan, Rektor UIN Jakarta Diminta Pulihkan Nama Baik serta Jabatan Prof Andi-Prof Masri
Gugatan PTUN Serang Dikabulkan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Diminta Pulihkan Nama Baik & Pulihkan Jabatan Prof Andi-Prof Masri
Namun demikian, Prof. Andi dan Prof. Masri dituduh menjadi bagian dari pelaporan dan 'keramaian' tersebut.
Sehingga keduanya kemudian diberhentikan tanpa melalui prosedur yang sah/benar.
Adapun alasan pemberhentian sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor bernomor 167 dan 168 tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 18 Februari 2021.
Alasannya karena keduanya sudah dianggap tidak dapat bekerja sama lagi dalam tugas kedinasan.
"Tidak terima dengan dengan pemberhentian tersebut Prof. Andi dan Prof. Masri melalui kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Mujahid A. Latief menempuh sejumlah jalur hukum, mulai dari mengajukan surat keberatan," jelas Mujahid.
"Kemudian banding administratif kepada Menteri Agama RI, hingga mengajukan gugatan ke PTUN Serang pada tanggal 10 Mei 2021," tutupnya.