Rabu, 20 Mei 2026

Berita Nasional

Gugatan Dikabulkan, Rektor UIN Jakarta Diminta Pulihkan Nama Baik serta Jabatan Prof Andi-Prof Masri

Gugatan PTUN Serang Dikabulkan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Diminta Pulihkan Nama Baik & Pulihkan Jabatan Prof Andi-Prof Masri

Tayang:
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan seluruhnya gugatan Prof Dr Andi Faisal Bakti dan Prof Dr Masri Mansoer terhadap Rektor Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Amany Lubis.

Dalam putusan tersebut, Prof Dr Amany Lubis diminta untuk mencabut SK Pemberhentian sekaligus merehabilitasi nama baik serta memulihkan kedudukan keduanya sebagai Wakil Rektor UIN Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum kedua mantan Wakil Rektor UIN Jakarta, Mujahid A Latif, SH, MH.

Dipaparkannya, putusan yang dibacakan dalam sidang online pada sistem e-court Mahkamah Agung tanggal 21 September 2021 tersebut terkait dengan perkara pemberhentian Prof Andi dan Prof Masri dari jabatannya sebagai Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Diketahui, Prof Dr Amany melalui Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 18 Februari 2021 tentang pemberhentian keduanya dari Jabatan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023.

Majelis Hakim PTUN Serang dalam Putusannya Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG menyatakan batal atau tidak sah masing-masing Surat Keputusan pemberhentian tersebut.

Baca juga: Ria Ricis Bahagia hingga Menangis Saat Terima Lamaran Teuku Ryan, Selangkah Lagi Akan Segera Menikah

Baca juga: Legislator PSI Pertanyakan Pempreov DKI Tak Segera Tagih Uang Pengembalian Pada Kasus Munjul

Selain itu, memerintahkan kepada Prof. Amany selaku Tergugat untuk mencabutnya.

Selanjutnya, Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Wakil Rektor.

"Bahwa dengan dibatalkannya Surat Keputusan pemberhentian Prof. Andi dan Prof. Masri dari jabatannya sebagai Wakil Rektor, maka SK pemberhentian tersebut tidak lagi memiliki akibat hukum dan tidak ada pilihan lain bagi Rektor selain mencabutnya," jelasnya Mujahid pada Kamis (23/9/2021).

Menurut Mujahid dikabulkannya gugatan tersebut karena pihaknya berhasil membuktikan sejumlah dalil dalam gugatannya.

Antara lain Surat Keputusan pemberhentian Prof. Andi dan Prof. Masri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya merujuk asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca juga: Kawal Pandemi, 43 Polantas Polda Metro Gugur Terpapar Covid-19

Baca juga: Tukul Arwana Dibawa ke Rumah Sakit Setelah Diketahui Tidak Sadarkan Diri, Kini Kondisinya Mulai Baik

Mujahid berharap Tergugat menaati dan melaksanakan amar Putusan a quo.

"Kami berharap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pendidik dan pimpinan PTKIN terbesar di Indonesia memberikan contoh yang baik dengan menaati perintah pengadilan, dalam hal ini dengan segera melaksanakan Putusan PTUN Serang," ungkap Mujahid.

Lebih lanjut Mujahid menegaskan bahwa Putusan tersebut sebagai peringatan kepada pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang hanya karena sentimen pribadi.

“Negara kita adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Konstitusi kita, jadi kita punya aturan main dalam bernegara," jelas Mujahid.

"Sehingga tidak boleh karena jabatan atau kekuasaannya seseorang berbuat sewenang-wenang, semua harus sesuai prosedur dan hukum ‘due process of law'," tegasnya.

Baca juga: Atasi Banjir di RW 10 Kelurahan Klender Jaktim, Akan Dibangun Saluran Phb Sepanjang 878 Meter

Baca juga: 51 Warga Tambora Jakbar Ditindak Karena Tak Patuh Prokes, Tiga Pelanggar Pilih Bayar Denda

Kronologis Perkara

Seperti diketahui, perkara Prof. Andi dan Prof. Masri bermula saat keduanya diberhentikan masing-masing dari jabatannya oleh Prof. Amany selaku Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Prof. Andi diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama, sedangkan Prof. Masri diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.

Pemberhentian terhadap Prof Masri dan Prof. Andi diduga karena terkait dengan pembangunan asrama mahasiswa.

"Di mana berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh UIN Watch dalam pembangunan asrama tersebut terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," jelas Mujahid.

"Pasalnya, asrama yang dibangun bukan merupakan asrama mahasiswa UIN Jakarta, tapi asrama salah satu organisasi ekstra yang kemudian ditulis dan diajukan dengan proposal permohonan bantuan untuk pembangunan gedung Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," paparnya.

Baca juga: Viral di Medsos, Polisi Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pungli Satpam Permata Buana Jadi Penyidikan

Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta Diperpanjang 2 Minggu, Gubernur Ingatkan Agar Semua Jangan Lengah

Oleh karena itu, UIN Watch kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan ini pelapor mencantumkan nama Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai saksi.

"Untuk diketahui pencantuman nama Prof. Andi dan Prof. Masri tanpa konfirmasi atau sepengetahuan keduanya," ungkap Mujahid.

Lebih lanjut, kasus pembagunan asrama mahasiswa tersebut semakin ramai, di mana sebanyak 22 Dosen mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke Menteri Agama, namun tidak ada tanggapan.

Selain itu, sebanyak 126 dosen mengirimkan surat ke Senat untuk meminta agar kasus tersebut diverifikasi dan dibentuk Mahkamah Etik (ME) untuk menyelesaikan masalah ini.

"Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dibentuk ME dimaksud," jelas Mujahid.

"Sebagai catatan, baik Prof. Andi maupun Prof. Masri tidak terlibat di dalamnya," tegasnya.

Namun demikian, Prof. Andi dan Prof. Masri dituduh menjadi bagian dari pelaporan dan 'keramaian' tersebut.

Sehingga keduanya kemudian diberhentikan tanpa melalui prosedur yang sah/benar.

Adapun alasan pemberhentian sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor bernomor 167 dan 168 tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 18 Februari 2021.

Alasannya karena keduanya sudah dianggap tidak dapat bekerja sama lagi dalam tugas kedinasan.

"Tidak terima dengan dengan pemberhentian tersebut Prof. Andi dan Prof. Masri melalui kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Mujahid A. Latief menempuh sejumlah jalur hukum, mulai dari mengajukan surat keberatan," jelas Mujahid.

"Kemudian banding administratif kepada Menteri Agama RI, hingga mengajukan gugatan ke PTUN Serang pada tanggal 10 Mei 2021," tutupnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved