Senin, 11 Mei 2026

Berita Nasional

Gugatan Dikabulkan, Rektor UIN Jakarta Diminta Pulihkan Nama Baik serta Jabatan Prof Andi-Prof Masri

Gugatan PTUN Serang Dikabulkan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Diminta Pulihkan Nama Baik & Pulihkan Jabatan Prof Andi-Prof Masri

Tayang:
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki

“Negara kita adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Konstitusi kita, jadi kita punya aturan main dalam bernegara," jelas Mujahid.

"Sehingga tidak boleh karena jabatan atau kekuasaannya seseorang berbuat sewenang-wenang, semua harus sesuai prosedur dan hukum ‘due process of law'," tegasnya.

Baca juga: Atasi Banjir di RW 10 Kelurahan Klender Jaktim, Akan Dibangun Saluran Phb Sepanjang 878 Meter

Baca juga: 51 Warga Tambora Jakbar Ditindak Karena Tak Patuh Prokes, Tiga Pelanggar Pilih Bayar Denda

Kronologis Perkara

Seperti diketahui, perkara Prof. Andi dan Prof. Masri bermula saat keduanya diberhentikan masing-masing dari jabatannya oleh Prof. Amany selaku Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Prof. Andi diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama, sedangkan Prof. Masri diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.

Pemberhentian terhadap Prof Masri dan Prof. Andi diduga karena terkait dengan pembangunan asrama mahasiswa.

"Di mana berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh UIN Watch dalam pembangunan asrama tersebut terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," jelas Mujahid.

"Pasalnya, asrama yang dibangun bukan merupakan asrama mahasiswa UIN Jakarta, tapi asrama salah satu organisasi ekstra yang kemudian ditulis dan diajukan dengan proposal permohonan bantuan untuk pembangunan gedung Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," paparnya.

Baca juga: Viral di Medsos, Polisi Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pungli Satpam Permata Buana Jadi Penyidikan

Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta Diperpanjang 2 Minggu, Gubernur Ingatkan Agar Semua Jangan Lengah

Oleh karena itu, UIN Watch kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan ini pelapor mencantumkan nama Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai saksi.

"Untuk diketahui pencantuman nama Prof. Andi dan Prof. Masri tanpa konfirmasi atau sepengetahuan keduanya," ungkap Mujahid.

Lebih lanjut, kasus pembagunan asrama mahasiswa tersebut semakin ramai, di mana sebanyak 22 Dosen mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke Menteri Agama, namun tidak ada tanggapan.

Selain itu, sebanyak 126 dosen mengirimkan surat ke Senat untuk meminta agar kasus tersebut diverifikasi dan dibentuk Mahkamah Etik (ME) untuk menyelesaikan masalah ini.

"Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dibentuk ME dimaksud," jelas Mujahid.

"Sebagai catatan, baik Prof. Andi maupun Prof. Masri tidak terlibat di dalamnya," tegasnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved