Breaking News
Breaking News: Sebabkan 49 Tahanan Tewas, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas
Ketiga pegawai lapas itu ditetapkan tersangka dalam Pasal 359 KUHP yakni hilangnya nyawa orang karena kelalaian.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Namun, Emanuel tidak berkata banyak saat dimintai komentar soal kematian Ricardo di dalam Lapas Kelas I Tangerang.
"No, Thanks(terimakasih)," kata Emanuel di RS Polri.
Sebelum masuk ke dalam mobil untuk kembali ke kantor Kedutaan Besar Portugal yang ada di Jakarta, Emanuel sempat melihat peti mati Ricardo.
Dari informasi yang dihimpun, jenazah Ricardo bakal dibawa pada Rabu (22/9/2021).
Alasan hari ini batal, karena adanya dokumen yang kurang lengkap dari pihak Kedutaan Besar Portugal untuk membawa jenazah.
Sebelumnya, Jenazah WNA Portugal Ricardo korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tidak jadi dikremasi karena seorang muslim.
Baca juga: Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Akan Ditetapkan Polisi Pekan Depan
Baca juga: Saksikan Detik-detik Kebakaran Lapas Tangerang, Dua Korban Selamat Diperiksa Polisi
Baca juga: Ditjen Pemasyarakatan Serahkan 14 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang kepada Keluarga
Rencanaya, Ditjen Pas bakal memulangkan jenazah Ricardo ke Portugal pada Sabtu (18/9/2021).
Direktur Keamanan dan Ketertiban, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Abdul Aris mengatakan, kepulangan jenazah Ricardo sudah diurus Kedubes Portugal.
"Informasinya benar, sudah diurus ke Kedubes (Kedutaan Besar), kami kan hanya membantu Kedubes, dikirimnya kemana, ke bandara atau mana," tuturnya Jumat (18/9/2021).
Namun, Aris belum mengetahui secara pasti jenazah ini bakal dikirim ke mana atau di drop ke mananya.
Aris masih menunggu kepastian dari Kedubes Portugal yang sudah mengurus kepulangan Ricardo.
"Kalau nantinya mau dibawa ke mana kami belum tahu, belum dapet laporan," jelasnya