Breaking News
Breaking News: Sebabkan 49 Tahanan Tewas, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas
Ketiga pegawai lapas itu ditetapkan tersangka dalam Pasal 359 KUHP yakni hilangnya nyawa orang karena kelalaian.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Ketiga tersangka adalah pegawai Lapas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ketiga pegawai lapas itu ditetapkan tersangka dalam Pasal 359 KUHP yakni hilangnya nyawa orang karena kelalaian.
"Yang ditetapkan ada tiga tersangka. Disini menyangkut Pasal 359 KUHP," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Propam Polri Periksa Petugas Rutan Bareskrim Buntut Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon
Baca juga: Dokumen Kurang Lengkap, Dubes Portugal Batal Bawa Jenazah Ricardo Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian.
Ketiga tersangka itu ialah petugas Lapas yang harusnya piket di malam terjadinya kebakaran Rabu (8/9/2021). Mereka inisial RU, S, dan Y.
Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, polisi masih melakukan penyelidikan.
Baca juga: Anies Sebut Dunia Tercengang Melihat Kerja Kolosal di Indonesia dalam Penanganan Covid-19
Sebelumnya polisi menduga ada tiga pasal yang dilanggar dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Ketiga Pasal itu ialah Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang akibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP atas hilangnya nyawa orang karena kelalaian.
Sebanyak 34 saksi sudah diperiksa atas peristiwa kebakaran tersebut.
Mereka di antaranya pejabat Lapas, tahanan, dan para pegawai Lapas yang bekerja pada malam terjadinya kebakaran.
Baca juga: Akui Hajar Kosman di Tahanan, Irjen Napoleon Bersumpah Akan Lakukan Apapun demi Bela Agama dan Rasul
Mereka diperiksa atas tewasnya 49 tahanan karena kebakarab tragis Rabu (8/9/2021).
Dubes Portugal gagal bawa jenazah
Sementara itu, perwakilan Kedutaan Besar Portugal, Emanuel Bernader Joaqulm, mendatangi gedung forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (20/9/2021) pukul 09.30 WIB.
Emanuel datang ke sana untuk melihat jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Ricardo Ussumane Embalo yang batal dibawa ke negara asalnya.
Breaking News penetapan tersangka kebakaran lapas
Kebakaran Lapas Tangerang
Yusri Yunus
Lapas Tangerang
BREAKING NEWS: Kombes Yulius Bambang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba |
![]() |
---|
KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe dari Restoran di Jayapura, Langsung Diterbangkan ke Jakarta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tangkap Kombes YBK di Kamar Hotel karena Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Breaking News, Sepasang Mayat Ditemukan di Kamar Apartemen Kawasan Ciputat, Tinggalkan Surat Wasiat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Malika Bocah 6 Tahun Yang Diculik Residivis Pencabulan Anak Ditemukan di Ciledug |
![]() |
---|