Breaking News

Breaking News: Sebabkan 49 Tahanan Tewas, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas

Ketiga pegawai lapas itu ditetapkan tersangka dalam Pasal 359 KUHP yakni hilangnya nyawa orang karena kelalaian.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Kondisi Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang terbakar Rabu (8/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Ketiga tersangka adalah pegawai Lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ketiga pegawai lapas itu ditetapkan tersangka dalam Pasal 359 KUHP yakni hilangnya nyawa orang karena kelalaian.

"Yang ditetapkan ada tiga tersangka. Disini menyangkut Pasal 359 KUHP," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Propam Polri Periksa Petugas Rutan Bareskrim Buntut Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon

Baca juga: Dokumen Kurang Lengkap, Dubes Portugal Batal Bawa Jenazah Ricardo Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian.

Ketiga tersangka itu ialah petugas Lapas yang harusnya piket di malam terjadinya kebakaran Rabu (8/9/2021). Mereka inisial RU, S, dan Y.

Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, polisi masih melakukan penyelidikan.

Baca juga: Anies Sebut Dunia Tercengang Melihat Kerja Kolosal di Indonesia dalam Penanganan Covid-19

Sebelumnya polisi menduga ada tiga pasal yang dilanggar dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Ketiga Pasal itu ialah Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang akibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP atas hilangnya nyawa orang karena kelalaian.

Sebanyak 34 saksi sudah diperiksa atas peristiwa kebakaran tersebut.

Mereka di antaranya pejabat Lapas, tahanan, dan para pegawai Lapas yang bekerja pada malam terjadinya kebakaran. 

Baca juga: Akui Hajar Kosman di Tahanan, Irjen Napoleon Bersumpah Akan Lakukan Apapun demi Bela Agama dan Rasul

Mereka diperiksa atas tewasnya 49 tahanan karena kebakarab tragis Rabu (8/9/2021). 

Dubes Portugal gagal bawa jenazah

Sementara itu, perwakilan Kedutaan Besar Portugal, Emanuel Bernader Joaqulm, mendatangi gedung forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (20/9/2021) pukul 09.30 WIB.

Emanuel datang ke sana untuk melihat jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Ricardo Ussumane Embalo yang batal dibawa ke negara asalnya.

Dari pantauan lokasi, Emanuel disambut pihak perwakilan Kementeriam Hukum dan HAM.

Namun, Emanuel tidak berkata banyak saat dimintai komentar soal kematian Ricardo di dalam Lapas Kelas I Tangerang.

"No, Thanks(terimakasih)," kata Emanuel di RS Polri.

Sebelum masuk ke dalam mobil untuk kembali ke kantor Kedutaan Besar Portugal yang ada di Jakarta, Emanuel sempat melihat peti mati Ricardo.

Dari informasi yang dihimpun, jenazah Ricardo bakal dibawa pada Rabu (22/9/2021).

Alasan hari ini batal, karena adanya dokumen yang kurang lengkap dari pihak Kedutaan Besar Portugal untuk membawa jenazah.

Sebelumnya, Jenazah WNA Portugal Ricardo korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tidak jadi dikremasi karena seorang muslim.

Baca juga: Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Akan Ditetapkan Polisi Pekan Depan

Baca juga: Saksikan Detik-detik Kebakaran Lapas Tangerang, Dua Korban Selamat Diperiksa Polisi

Baca juga: Ditjen Pemasyarakatan Serahkan 14 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang kepada Keluarga

Rencanaya, Ditjen Pas bakal memulangkan jenazah Ricardo ke Portugal pada Sabtu (18/9/2021).

Direktur Keamanan dan Ketertiban, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Abdul Aris mengatakan, kepulangan jenazah Ricardo sudah diurus Kedubes Portugal.

"Informasinya benar, sudah diurus ke Kedubes (Kedutaan Besar), kami kan hanya membantu Kedubes, dikirimnya kemana, ke bandara atau mana," tuturnya Jumat (18/9/2021).

Namun, Aris belum mengetahui secara pasti jenazah ini bakal dikirim ke mana atau di drop ke mananya.

Aris masih menunggu kepastian dari Kedubes Portugal yang sudah mengurus kepulangan Ricardo.

"Kalau nantinya mau dibawa ke mana kami belum tahu, belum dapet laporan," jelasnya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved