Marak Penjual Daging Anjing di Pasar Jaya, Anak Buah Anies di DKPKP Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar
Animal Defender Indonesia (ADI) menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta terkait ditemukannya penjualan daging anjing di Pasar Perumda DKI Senen.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus ditemukannya penjualan daging anjing di Pasar Perumda DKI Senen, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tak luput sorotan karena tidak ada tindakan tegas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) hingga masih terjadi adanya penjualan hewan piaraan tersebut.
Animal Defender Indonesia (ADI) menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta terkait ditemukannya penjualan daging anjing di Pasar Perumda DKI Senen.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Ketua ADI Doni Herdaru mendesak pedagang daging anjing diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.
Termasuk memproses Suharini secara hukum yang berlaku.
"Pelanggar UU kok penegakan hukumnya dilakukan dengan persuasif, lalu besok-besok ada warung jualan ganja juga harus pakai cara persuasif dong?" kata Doni kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Ia kemudian mendesak adanya sanksi yang nyata terhadap para pedagang, hingga pejabat pasar yang melakukan pembiaran/memberikan izin tanpa pengawasan.
"Biar ada efek jera di berbagai peran. Saya akan infokan juga DKPKP menolak ajakan saya grebek dulu 2017-2018. Pelanggaran UU Pangan kok cuman di sanksi administrative," kata dia.
Ditempat lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati diduga melakukan pembangkangan terhadap undang-undang. Ini terkait cara Suharini menyikapi maraknya penjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Kawan-kawan saya langsung ke lapangan ke tempat yang dituju. Kami melakukan koordinasi dengan Pasar Jaya," kata Suharini saat dimintai konfirmasi.
Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad pun menilai pandangan Kepala DKPKP DKI Jakarta terkait dengan penjualan daging anjing di pasaran tak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan Undang-undang.
Ia mengatakan bahwa jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan.
Untuk itu, terkait dengan jual beli daging anjing berpotensi merugikan kesahatan konsumen dan juga memungkinkan adanya penularan penyakit rabies.
"Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar penjualaan anjing tersebut, sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen. Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan," kata Suparji.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Senada Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan Suharini tak mengerti dan tidak mau mengerti persoalan penjualan daging anjing di pasaran.
Menurutnya, sensitifitas keagamaannya sangat tipis, sehingga cenderung menggampangkan persoalan seperti penjualan daging anjing.