Fraksi NasDem DPRD DKI Terlambat Ajukan LHKPN Lantaran Pandemi Covid-19
banyak staf di DPRD DKI Jakarta maupun di DPW NasDem DKI yang terpapar Covid-19, sehingga harus melakukan isolasi mandiri atau perawatan di RS
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
“Nah yang kelima ini yang mengagetkan kami, bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta baru 62 persen (menyerahkan LHKPN),” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers melalui siaran YouTube KPK pada Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Hindari Terulangnya Insiden Pekan Lalu, PLN Siap Kolaborasi untuk Keandalan Listrik MRT
Baca juga: Ibu Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Minta Lapas Memanusiakan Manusia
Menurut Pahala, ada enam DPRD tingkat provinsi yang tingkat kepatuhan menyerahkan LHKPN masih di bawah 75 persen. Sebagai pejabat publik, anggota dewan memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya kepada KPK setiap tahun.
Pahala merasa heran, masih ada anggota DPRD provinsi yang belum melaporkan LHKPN. Padahal secara teori, mereka memiliki sumber daya manusia (SDM) yang bagus dan jaringan internet yang relatif stabil.
“Izinkan saya membacakan (laporan), bukan untuk mempermalukan hanya mengingatkan saja bahwa enam DPRD Provinsi masih di bawah 75 persen,” ujarnya.
Dia merinci, enam DPRD tingkat provinsi yang kepatuhannya di bawah 75 persen adalah DPRD Provinsi Papua Barat 52 persen, DPRD Aceh 53 persen, DPRD Provinsi Kalimantan Barat 58 persen, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 60 persen, DPRD Provinsi DKI Jakarta 62 persen dan DPRD Provinsi Papua 74 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/laporan-harta-kekayaan-penyelenggara-negara-lhkpn.jpg)