Fraksi NasDem DPRD DKI Terlambat Ajukan LHKPN Lantaran Pandemi Covid-19

banyak staf di DPRD DKI Jakarta maupun di DPW NasDem DKI yang terpapar Covid-19, sehingga harus melakukan isolasi mandiri atau perawatan di RS

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
istimewa
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD DKI Jakarta menjadi partai yang memiliki tingkat kepatuhan paling rendah dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat kepatuhan Fraksi NasDem paling rendah sebesar 28,57 persen.

Bendahara Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter beralasan, pandemi Covid-19 membuat dokumen LHKPN terlambat diserahkan kepada KPK.

Kata dia, banyak staf di DPRD DKI Jakarta maupun di DPW NasDem DKI yang terpapar Covid-19, sehingga harus melakukan isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit.

Selain itu, banyak juga anggota dewan yang positif Covid-19, sehingga harus melakukan recovery (pemulihan) terlebih dahulu atas kesehatannya.

Baca juga: Madura United Berbagi Skor 1-1 Dengan PSM Makassar Pada Pertandingan Pekan Kedua

Baca juga: Janji Datang Bayar Utang Rp 960 Juta, 6 Pria Aniaya Satu Keluarga Pakai Air Cabai dan Alat Listrik

Di sisi lain, adanya pemberlakuan aturan WFH (work from home) atau bekerja dari rumah sebagaimana anjuran pemerintah pusat dan daerah.

“Itulah yang menyebabkan kami mengalami keterlambatan dalam menyerahkan LHKPN ke KPK,” kata Jupiter berdasarkan keterangannya pada Minggu (12/9/2021).

Jupiter mengatakan, kepatuhan anggota Fraksi NasDem Jakarta sudah terlihat pada tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, seluruh anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem telah dengan cepat menyerahkan LHKPN ke KPK.

“Sebelumnya kami sangat cepat dalam melaporkan karena tidak ada kendala dengan situasi nasional,” ujar Jupiter.

Menurut dia, LHKPN telah diberikan KPK pada Kamis (9/10/2021). Dia meminta kepada khalayak terutama konstituennya karena adanya keterlambatan penyerahan LHKPN kepada KPK.

“Alhamdulillah Fraksi NasDem sudah 100 persen menyerahkan LHKPN kepada KPK. Ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara yang bersih,” imbuhnya.

Baca juga: Vanesha Prescilla Sering Menjauh dan Hindari Rizky Febian dan Dikta Saat Syuting Film KATA, Mengapa?

Baca juga: Film Incredible Love, Karya Hendra Martono Masuk Nominasi FFI 2021

Dia menambahkan, seluruh anggota Fraksi NasDem mempunyai komitmen yang kuat terhadap keterbukaan LHKPN.

Sebab melaporkan harta kekayaan, merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara (PN) sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Seperti diketahui, KPK terkejut dengan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020 dari anggota DPRD DKI Jakarta yang dinilai masih rendah.

Meski DKI Jakarta telah difasilitasi jaringan internet yang cepat, namun tak menjamin anggota DPRD DKI Jakarta patuh dalam menyerahkan LHKPN kepada KPK melalui online.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved