Kebakaran

Akan Ada Tersangka Kasus Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Terbaru karena Ada Kesengajaan

Setelah dugaan akibat hubungan arus pendek atau korsleting listri, Polri kini memastikan adanya tersangka. Dugaan disengaja kini mencuat

Istimewa
Petugas Pemadam kebakaran kota Tangerang tengah berusaha memadamkan api yang melahap Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 44 orang tewas dalam peristiwa tersebut. 

Dia menambahkan, sejauh ini penyidik belum menyimpulkan tersangka, tetapi menyimpulkan bahwa kasus akan disidik.

Baca juga: Demi Bisa Meraih Tiga Poin dari PSIS, Pelatih Angelo Alessio Gembleng Performa Skuad Macan Kemayoran

"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," ucap Ramadhan.

Adapun pasal persangkaan dalam kasus ini yaitu pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan Polri telah menerjunkan tim Puslabfor Mobes Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Tangerang untuk menyelidiki.

Kalapas Kelas 1 Salemba Jakarta memeriksa semua instalasi listrik setelah kebakaran tragis yang menewaskan 41 tahanan di Lapas Tangerang.
Kalapas Kelas 1 Salemba Jakarta memeriksa semua instalasi listrik setelah kebakaran tragis yang menewaskan 41 tahanan di Lapas Tangerang. (Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu)

Utamanya, penyebab kebakaran yang menewaskan 44 narapidana itu.

"Tim Puslabfor Dirkirimum dan Polres Tangerang sekarang sedang bekerja maraton untuk menyelidiki penyebab kebakaran," ujar Fadil.

Fadil menambahkan, dugaan berdasarkan pengamatan awal, kebakaran di Lapas Tangerang karena hubungan arus pendek.

Baca juga: Preview Persija Jakarta vs PSIS Semarang, Misi Sulit Tim Macan Kemayoran Untuk Bisa Meraih Tiga Poin

Namun demikian, kata Fadil, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih jauh.

"Berdasarkan pengamatan awal karena hubungan arus pendek, nanti akan didalami lagi," ucap Fadil.

Kementerian Hukum dan HAM RI akan mengevaluasi keamanan seluruh lapas di Indonesia, pasca terbakarnya Blok C2 Lapas Kelaa I Tangerang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menjelaskan, pihak Kemenkumham telah menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah, untuk melakukan assesment pada lapas yang berada di masing-masing wilayah.

Baca juga: Perumda Pasar Jaya Sudah Berikan Sanksi kepada Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Jakarta Pusat

Menurutnya assesment tersebut dilakukan, guna memperbaiki sarana dan prasarana di setiap lapas, yang berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan kemanan.

"Saat ini kami telah melakukan assesment untuk mengarahkan kepala UPT masyarakat khususnya lapas dan rutan, agar mengassesmen sarana dan prasarana yang berpotensi terjadinya gangguan kemanan dan ketertiban," ujar Rika Apriyanti kepada awak media di halaman Lapas Kelas I Tangerang, Sabtu(11/9/2021).

"Assesment bukan hanya dilakukan pada Lapas Kelas I Tangerang saja, melainkan diarahkan ke kepala kantor wilayah," imbuhnya.

Lebih lanjut Rika menambahkan, berkaca pada musibah yang menyebabkan 44 orang narapidana meninggal dunia kemarin, salah satu evaluasi yang dilakukan oleh pihak Kemenkumham adalah dengan menggandeng pihak dari PLN.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved