PPKM Level 3

PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 13 September, Pemprov DKI Bakal Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan uji coba pembukaan tempat wisata.

Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (07/09/21) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan uji coba pembukaan tempat wisata.

Hal itu dilakukan setelah pemerintah pusat melakukan rapat bersama mengenai tempat wisata di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan nantinya akan ada uji coba untuk membuka sejumlah tempat pariwisata di Ibu Kota Jakarta.

Namun, untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 akan tetap diterapkan oleh para pengelola dan pengunjung.

"In Shaa Allah, dalam waktu dekat  ya (tempat wisata dibuka), mudah-mudahan besok sudah ada hasilnya," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021) malam.

Menurut Riza, lokasi yang akan mendapatkan prioritas untuk pembukaan tempat wisata adalah yang berlokasi di tempat terbuka. Di antaranya seperti Taman Margasatwa, Ragunan dan Ancol.

Baca juga: Kembali Masuk Lima Besar Penyebaran Covid-19, Wagub DKI Ahmad Riza Patria Minta Warga Tetap Waspada

Baca juga: Izin Usaha Kafe Holywings Tavern Dibekukan, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Siapa Saja akan Kami Tindak

Baca juga: PPKM Level 3 DKI Jakarta Diperpanjang, Gubernur Anies Baswedan Ingatkan Warga untuk Tetap Waspada

"Nanti akan diumumkan titik-titik tempat wisata yang akan dibuka, kapasitasnya, dan jam operasional," ucap Riza.

Namun, saat ini ia belum bisa merinci lokasi wisata mana saja yang akan dibuka beserta waktu uji cobanya.

Riza menjelaskan bahwa nantinya akan ada pengumuman lebih lanjut yang akan disampaikan pihak terkait.

"Untuk itu, ada syarat yang harus dipenuhi, ada yang boleh dan tidak boleh, syarat harus vaksin, usia di atas 12 tahun dan sebagainya," tutupnya.

Sementara itu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021 disebutkan bahwa uji coba di tempat wisata ketentuannya yakni :

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3. Anak di bawah usia 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.

4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved