Covid19
Kembali Masuk Lima Besar Penyebaran Covid-19, Wagub DKI Ahmad Riza Patria Minta Warga Tetap Waspada
DKI Jakarta kembali masuk dalam peringkat lima besar penyebaran Covid-19 di tingkat nasional.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - DKI Jakarta kembali masuk dalam peringkat lima besar penyebaran Covid-19 di tingkat nasional.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau warga Ibu Kota tetap berada di rumah dan sekalipun keluar rumah wajib menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta warganya tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.
Masyarakat harus patuh, disiplin dan bertanggung jawab melaksanakan PPKM Level 3 yang telah diperpanjang sampai 13 September 2021.
“Justru sering kami sampaikan, di masa pelonggaran ini potensi orang keluar rumah meningkat, potensi interaksi meningkat dan potensi kerumunan meningkat,” kata Riza di Balai Kota DKI pada Senin (6/9/2021) malam.
Menurut Riza, dengan meningkatnya mobilitas orang saat pelonggaran PPKM Level 3, penyebaran Covid-19 jadi lebih tinggi.
Baca juga: Gadis Cilik Sebatang Kara setelah Ibunda Tercinta Wafat Terinfeksi Covid-19, Kini Berujung Bahagia
Baca juga: RUMAH SAKIT Darurat Disiagakan Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Wagub DKI: Semuanya Stand By
Baca juga: Tiga Hari Angka Covid-19 Terus Turun, Jokowi Minta Tak Euforia, PPKM Diperpanjang 7-20 September
Meski demikian, penyebaran dapat dihindari apabila masyarakat patuh terhadap prokes saat berada di luar rumah.
"Untuk saat-saat sekarang, kami lebih ketatkan lagi, sekalipun ada pelonggaran (aktivitas), tujuannya agar kami cepat menurunkan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Riza.
Riza menuturkan bahwa pelaksanaan PPKM Level 3 sepekan sebelumnya berjalan lancar.
Secara umum tidak banyak pelanggaran prokes, namun ada satu kafe di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, yang menyita perhatian khalayak karena melanggar PPKM berulang kali.
Saat ini, kafe bernama Holywings Tavern itu telah ditutup selama PPKM dan pengelola wajib menyetor denda Rp 50 juta kepada pemerintah.
Sanksi yang diberikan mengacu pada Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
“Sebenarnya ada perbaikan, sekalipun ada satu-dua yang melanggar tentu akan kami tindak. Kami akan meningkatkan dan menambah patroli ke depan untuk memastikan restoran, kaffe dan tempat hiburan lainnya yang belum memungkinkan atau yang melanggar akan kami tindak,” tutur Riza.
Seperti diketahui, sebaran kasus Covid-19 di Jakarta masuk dalam lima besar di tingkat nasional pada Sabtu (4/9/2021).
Dari data yang diunggah Twitter @KawalCOVID19, Dari data yang diunggah Twitter @KawalCOVID19, wilayah Provinsi Jawa Timur memiliki tingkat kasus konfirmasi positif tertinggi dengan 614 orang.
Sementara wilayah selanjutnya yang menjadi penyumbang terbanyak yakni Jawa Barat dengan 545 orang dan provinsi ketiga, yakni Sumatera Utara dengan 520 orang.
Kemudian yang menjadi penyumbang kasus positif berikutnya di Jawa Tengah dengan 512 kasus, dan yang berada di urutan kelima yakni wilayah DKI Jakarta dengan 360 kasus.