Kafe Holywings Tavern Dibekukan

Izin Usaha Kafe Holywings Tavern Dibekukan, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Siapa Saja akan Kami Tindak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas terhadap pengelola Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.

Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas terhadap pengelola Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.

Izin usaha untuk kafe itu adalah dibekukan sementara sebab telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan PPKM Level 3 di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu mengenai penindaklanjutan pelanggaran Holywings.

"Siapa saja akan ditindak. Kami tidak ragu akan backing di belakangnya. Akan kami tindak bagi restoran, kafe, tempat perkantoran, dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Riza menerangkan bahwa bagi kafe-kafe yang melanggar, seperti yang terjadi, tetap seperti biasa, mau kafe, resto, pabrik, tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada.

Baca juga: Selain Kafe Holywings Tavern, Masih Banyak Kafe di Jakarta Yang Melanggar Pemberlakuan PPKM Level 3

Baca juga: Akibat Langgar Aturan PPKM Level 3, Kafe Holywings Tavern Kemang Ditutup Sementara Selama Tiga Hari

Baca juga: Target Baru Vaksinasi DKI Capai 11,4 Juta Dosis, Wagub DKI Ahmad Riza Patria Minta Warga Taat Prokes

Tak hanya itu, ia juga mengimbau agar seluruh masyarakat mematuhi aturan PPKM yang diberlakukan oleh pemerintah.

"Kami minta masyarakat tetap disiplin, tetap berada di rumah, melaksanakan protokol kesehatan dengan patuh, taat, disiplin dan bertanggung jawab termasuk melaksanakan PPKM Level 3 ini secara patuh, disiplin dan bertanggung jawab," terang Riza.

Riza menambahkan bahwa dirinya juga mengimbau untuk para pelaku usaha agar tetap disiplin, meskipun saat ini sudah ada beberapa pelonggaran.

"Kami minta semua restoran, kafe agar disiplin sekalipun ada pelonggaran. Dimungkinkan dibuka. Kami minta tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait jam operasional dan kapasitas. Ya nanti dilihat, yang melanggar yang diberi sanksi. Tentu yang lain yang patuh disiplin tetap berjalan seperti biasanya,” tambah Riza.

Kali Pertama

Sementara itu, sanksi berat yang dijatuhkan kepada Holywings tersebut ternyata yang pertama selama PPKM.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa selama ini belum pernah ada kejadian sanksi pembekuan izin kepada tempat usaha makanan, restoran, bar, dan sejenisnya.

"Iya, ini (pembekuan izin usaha) yang pertama," kata Arifin.

Arifin berujar bahwa terkait pemberian sanksi berat ini lantaran Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar aturan PPKM.

Baca juga: Selain Kafe Holywings Tavern, Masih Banyak Kafe di Jakarta Yang Melanggar Pemberlakuan PPKM Level 3

Baca juga: Akibat Langgar Aturan PPKM Level 3, Kafe Holywings Tavern Kemang Ditutup Sementara Selama Tiga Hari

Baca juga: Wali Kota Arief R Wismansyah Bersyukur Kota Tangerang Turun Menjadi Level 2 PPKM

Untuk kejadian pertama, yakni pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret.

"Ya, kemudian kemarin tanggal 4 September 2021. Malam minggu terjadi lagi pelanggaran," ujar Arifin.

"Karena pelanggarannya berulang, maka kami ambil satu penetapan kedua sanksi seperti yang tadi saya sebutkan, yaitu berupa pembekuan sementara izin dan pengenaan denda sebesar Rp 50.000 juta," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved