SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling Rabu 8 September 2021: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel dan Bekasi

Berikut ini okasi mobil SIM Keliling Rabu 8 September 2021 tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

@TMCPoldaMetro
Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (8/9/2021). Foto ilustrasi: Mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masih dalam suasana penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), namun terbatas.

Hari ini, Rabu (8/9/2021), lokasi SIM Keliling tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Begitu juga untuk wilayah DKI Jakarta, masih seperti biasanya pelayanan ada di lima lokasi.

Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

Baca juga: Risma Ungkap Ada Pemda yang Tak Ubah Data Bansos 10 Tahun, Jadi Kendala Beri Bansos Tepat Sasaran

Baca juga: PPKM Level 3, Satpol PP Jaksel Tindak 3.194 Pelanggar

Jakarta Timur : Lobby Garuda Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung

Jakarta Selatan:

1. Samping Kampus Trilogi Kalibata

2. Bawah Layang Transjakarta Jalan M Saidi Petukangan

Jakarta Barat : LTC Glodok

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Baca juga: Naik KRL Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Begini Daftar Pertanyaan Para Pengguna KRL Via Twitter

Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,

- Mengisi formulir permohonan,

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Ingat, Gerai Sim keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Ibu Ibukota Awards, Sosok Perempuan Penggerak Literasi

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selama berada di lokasi gerai Simling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:

1. Giant Bojongsari

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Baca juga: Ditengah Pandemi, Sequis Pacu Inovasi Produk dan Digital

Lokasi SIM Keliling Kota Depok ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Metro Depok.

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor:

Lippo Plaza Kebun Raya Bogor

Jam pelayanan: Pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Sampah Anorganik di Jakbar Berkurang

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan:

1. Bintaro Plaza, Tangerang Selatan

Jam pelayanan: 08.00 - 17.00 WIB

2. WTC Serpong

Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB

Persyaratan:

Baca juga: Dua Kontrakan di Setiabudi Yang Digerebek Polisi, Jual Miras Secara Online

- SIM asli yang hendak diperpanjang

- KTP asli yang masih berlaku

- 2 lembar foto kopi KTP

- Bawa bolpoin sendiri

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Tangerang

Baca juga: Kasie Operasi: Dua Petugas Dishub Peras Sopir Bus Vaksinasi, Masih Terduga

Pasar Laris Taman Cibodas

Jam pelayanan: 08.00 hingga 13.00 WIB

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:

Metropolitan Mall Bekasi

Jam pelayanan: Pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Baca juga: Wagub DKI Bantah Tudingan PDIP Soal Potensi Pemborosan Rp 4,48 triliun soal Formula E

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean, karena kuotanya terbatas. 

Persyaratan untuk pelayanan SIM keliling Kota Bekasi ini yakni Fotocopy KTP elektronik dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved