PPKM Level 3, Satpol PP Jaksel Tindak 3.194 Pelanggar
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dari jumlah tersebut, mereka dikenakan sanksi administrasi dan kerja sosial.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Selama PPKM Level 3 periode 23 Agustus hingga 6 September 2021, Satpol PP Jakarta Selatan tercatat sudah melakukan penindakan terhadap 3.194 pelanggar.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dari jumlah tersebut, mereka dikenakan sanksi administrasi dan kerja sosial.
“Kami telah mengumpulan Rp 1,9 juta dari denda administratif. Sebanyak 3.182 orang dikenakan sanksi kerja sosial, sedangkan 12 orang memilih membayar denda,” katanya, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut, Ujang menyebutkan bahwa pihaknya juga melakukan penindakan terhadap 31 tempat usaha makan dan minum.
Hasilnya, dua unit usaha dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam, tiga dibubarkan, empat dikenai sanksi penutupan sementara 1x24 jam, dan 22 unit usaha diberikan teguran tertulis.
“Hal tersebut terjadi karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Ujang.
Sementara itu, sebanyak 216 perkantoran tidak melanggar PPKM karena mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Ujang berharap, baik warga maupun tempat usaha lainnya menerapkan prokes demi mencegah penularan Covid-19.
“Tetap taati protokol kesehatan, jalani agar kita bisa bersama-sama memulai kegiatan normal seperti beberapa tahun kebelakang," katanya. (m31)
VIDEO CCTV Detik-detik Hasya Dilindas Mobil yang Dikemudikan Pensiunan Polri |
![]() |
---|
Surya Paloh Temui Airlangga Hartarto di Tengah Isu Reshuffle Kabinet, Jokowi: Ah, Itu Urusan Partai |
![]() |
---|
Jadi Ujung Tombak, KPU DKI Jakarta Minta Pantarlih Pemilu 2024 Teliti Masalah Data Pemilih |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Rizky Billar Sepakat Berdamai dan Sudah Memaafkan Pelaku Dugaan Pengancaman |
![]() |
---|
Berkendara Subuh, Emak-emak Nyemplung ke Kali Usai Kecelakaan Motor |
![]() |
---|