PPKM

BUNTUT Langgar PPKM Level 3, Kasus Kafe Holywings Kemang Sudah Naik ke Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah memeriksa lima saksi. Polisi akan menyerahkan berkas ke JPU.

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers terkait Kafe Holywings Kemang di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Kasus kerumunan di Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan naik ke penyidikan. Polisi akan menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah memeriksa lima saksi.

Dari lima saksi, empat saksi merupakan manajemen dari dua kafe Holywings, baik cabang Kemang dan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.

Video: Manajemen Buka Suara, Ungkap Alasan Holywings Kemang Nekat Buka hingga Dini Hari

Yusri menjelaskan, dari pemeriksaan, Kafe Holywings diduga kuat melanggar ketentuan jam malam pada PPKM level 3.

Karena kedua kafe tersebut beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB.

Saat ini, kata Yusri, dua kafe tersebut sudah disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta karena melanggar ketentuan PPKM level 3.

Baca juga: Tiga Kali Langgar Aturan PPKM, Satpol PP DKI Jakarta Bekukan Sementara Izin Usaha Kafe Holywings

Baca juga: DIBEKUKAN, Izin Usaha Kafe Holywings Kemang, Satpol PP DKI: Ini yang Pertama selama PPKM

Namun demikian, pihak kepolisian berencana menjerat pengelola dengan Undang-undang Wabah Nomor 4 Tahun 1984.

"Dari kepolisian penegakan hukumnya. Kami melakukan penyelidikan kemarin. Sudah kami klarifikasi, sekarang sudah tingkat penyidikan, kami naikkan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021).

Meski sudah naik ke penyidikan, Yusri memastikan, keempat manajemen itu masih berstatus sebagai saksi.

Apabila naik status menjadi tersangka, maka manajemen terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Baca juga: Legislator DKI Pertanyakan Ketegasan Satpol yang Tak Jatuhkan Denda pada Holywings

Sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta sudah menutup sementara dua cabang Holywings di Kemang dan Epicentrum karena melanggar ketentuan PPKM level 3.

Kedua cabang kafe itu ditutup selama tiga hari karena melanggar ketentuan jam malam saat inpeksi mendadak pukul 23.30 WIB dan 01.30 WIB.

Inpeksi mendadak dilakukan aparat gabungan pada Minggu (5/9/2021) malam dan dini hari.

Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Siapa Saja akan Kami Tindak

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved