Rabu, 13 Mei 2026

Gosip Artis

Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Segera Jalani Ritual Berendam di Laut, Apa Tujuannya?

Ritual mandi air laut yang dilakukan Saipul Jamil tersebut diduga untuk membersihkan diri dari semua masalah yang telah ia alami. 

Tayang:
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Pedangdut Saipul Jamil begitu bahagia setelah akhirnya menghirup udara usai dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021) pagi. Saipul Jamil menjalani hukuman selama 5 tahun terkait kasus pencabulan dan suap panitera pengadilan. 

Saipul Jamil lalu terdengar menyanyikan lagu Bebas yang dipopulerkan rapper Iwa K.

"Bebas lepas semua yang ada di hatiku," kata Saipul Jamil melantunkan lirik lagu Bebas sesaat setelah keluar dari gedung LP Cipinang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Saipul Jamil Dibebaskan Hari Ini Setelah Jalani Hukuman 5 Tahun

Baca juga: Saipul Jamil Siap Rilis 2 Lagu Baru hingga Garap Konten YouTube Setelah Dibebaskan dari Penjara

Saipul Jamil begitu ekspresif dan bahagia setelah menghirup udara segar. "I love you full," ujar Saipul Jamil.

Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016. Ia dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun. 

Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK. Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap OTT KPK, telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya. 

Baca juga: Sudah Kantongi Izin Angga Wijaya, Mengapa Dewi Perssik Tidak Ikut Jemput Pembebasan Saipul Jamil?

Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan. 

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa.

Sehingga, putusan Saipul Jamil berubah, ia menerima vonis lima tahun penjara kasus pencabulan, dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved