CPNS 2021
Panitia Pelaksanaan SKD CPNS Kota Depok Siapkan Dua Lokasi Ujian, Berikut Lokasinya
Panitia Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Kota Depok Siapkan Dua Lokasi Ujian, Berikut Lokasinya
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyiapkan sejumlah lokasi dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calom pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021.
Tak hanya lokasi, melalui panitia seleksi pengadaan CPNS, Pemkot Depok juga menjabarkan jadwal pelaksanaan SKD yang dimulai sejak 2 September sampai dengan Oktober 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan lokasi SKD terbagi menjadi dua titik.
Pertama, peserta ujian SKD yang memilih lokasi ujian di luar Kota Depok.
"Untuk lokasi ujian di luar titik lokasi Kota Depok dilaksanakan di beberapa lokasi. Seperti Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Kantor Regional BKN, dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN," papar Mary seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Rabu (1/9/2021).
Sedangkan bagi calon peserta yang memilih lokasi ujian di Kota Depok. Panitia telah menyediakan Gedung Balai Rakyat Depok II, Jalan Merdeka Barat, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya sebagai lokasi ujian.
"SKD akan dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 6 Oktober," paparnya.
Baca juga: Panitia Pelaksanaan SKD CPNS Kota Depok Siapkan Dua Lokasi Ujian, Berikut Lokasinya
Mary pun kembali mengingatkan agar peserta mengisi dan membawa formulir deklarasi sehat yang dapar diperoleh melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, lalu login dengan akun masing-masing pelamar.
“Serta surat keterangan hasil swab RT PCR asli, kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau surat keterangan hasil rapid test antigen asli kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif," akunya.
Untuk informasi lengkap terkait ketentuan dan jadwal SKD penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Depok dapat diakses melalaui wesite bkpsdm.depok.go.id.
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Pemkot Depok Masih Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sektor Non Essensial
Wajib Kantongi Hasil PCR Negatif
Jelang pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Depok pada Kamis (2/9/2021)besok, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan pengumuman Nomor: 800/07/TP-CASN/Depok/2021.
Pengumuman tersebut berisikan ketentuan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk CPNS di lingkungan Pemkot Depok tahun anggaran 2021.
Ketentuan yang dimaksud yakni mewajibkan para calon peserta melakukan swab test PCR atau rapid antigen Covid-19 sebelum mengikuti SKD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan hasil swab test RT PCR berlaku maksimal 2x24 jam dengan hasil negatif.