Berita Nasional
Percepat Penanggulangan Pandemi, Jabatan Kepala Daerah yang Habis 2022-2023 Diminta Diperpanjang
Percepat Penanggulangan Pandemi, Relawan Kesehatan Indonesia Minta Masa Jabatan Kepala Daerah yang Habis 2022-2023 Diperpanjang. Berikut Alas
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2022 dan 2023 diminta untuk diperpanjang sampai Pilkada serentak pada 2024 mendatang.
Opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah ini bertujuan untuk menjaga relasi dengan DPRD, sehingga produk hukum yang dibuat akan lebih berkesinambungan terutama yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Ketua Nasional Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho mengatakan, Presiden RI Joko Widodo bisa mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa jabatan pemerintah daerah yang wilayahnya merupakan zona episentrum Covid-19.
Harapannya jika terjadi lonjakan, bisa dengan cepat dan efisien melakukan langkah-langkah yang efektif seperti pada lonjakan kedua Juni-Juli 2021 lalu.
“Perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis 2022 dan 2023 bisa dilakukan dengan menerbitkan Perppu Pilkada, lalu meneken Keppres terkait teknis perpanjangan jabatan,” kata Agung berdasarkan keterangannya pada Selasa (31/8/2021).
Agung mengatakan, sinergitas antara eksekutif dengan legislatif di daerah sangat diperlukan untuk menangani dan menanggulangi pandemi Covid-19.
Sama halnya sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca juga: VIDEO Gerombolan Curanmor Sadis yang Tak Segan Tembak Korbannya Diringkus Polisi
“Karena itu, kami minta agar pemerintah pusat dan daerah tetap menjaga kekompakan yang selama ledakan gelombang kedua ini semakin menunjukan keselarasan, sehingga angka positif bisa dikendalikan di daerah-daerah,” jelas Agung.
Menurutnya, kekompakan ini tidak lepas dari peran Jokowi yang dengan cepat memberikan arahan dan target yang harus dilakukan daerah.
Mulai dari target 3T, vaksinasi, dan pelaksanaan prokes yang disampaikan kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia.
“Kondisi pandemi justru membuat kompak pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga warga Indonesia terselamatkan jiwa dari ancaman kematian akibat Covid-19,” ujarnya.
Baca juga: Penumpang Kapal yang Ingin ke Kepulauan Seribu Kini Tidak Wajib Bawa Hasil Tes Swab
Seperti diketahui, situasi pandemi Covid-19 saat ini masih belum menentu kapan akan berakhir.
Pemerintah sebagai alat negara yang bertugas melindungi warganya akan terus bersiap menghadapi kemungkinan ledakan angka positif Covid-19.
Apalagi banyak ditemukan varian baru dari virus Cov-2 penyebab Covid-19 ini.
Dalam situasi pandemi seperti ini pemerintah perlu menjaga ritme dan keselarasan dengan pemerintah daerah agar pencapaian target penanggulangan pandemi Covid-19 bisa terwujud, sehingga penanganan angka positif bisa terkendali.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Kerumunan Selama Pandemi Adalah Tindak Kejahatan
Sementara itu keputusan pemerintah yang tetap menggelar Pilkada serentak 2024 berpotensi sebanyak 271 daerah, yang terdiri dari 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota akan dipimpin seorang penjabat (Pj) selama hampir dua tahun.
Sebab Pilkada di 271 daerah yang sedianya digelar 2022 dan 2023, ditiadakan dan ditarik ke 2024, salah satu daerah yang mengalami kebijakan ini adalah DKI Jakarta.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Djohermansyah Djohan, pernah menyatakan wewenang terbatas yang dimiliki Penjabat (Pj) kepala daerah bisa menimbulkan kelemahan dalam hal daya kendali dan pengelolaan pemerintahan daerah.
Belum lagi, mengenai masalah pengalaman dalam menangani masalah di daerah seperti pandemi corona, pembangunan dan lainnya.
“Pelemahan akan terjadi dari aspek relasi dengan DPRD yang sudah terjalin, begitu pun kualitas pembuatan produk hukum menjadi lebih rendah, karena Pj akan berbagi waktu antara tugas dia sebagai ASN dengan kewenangan mutasi pegawai yang terbatas," ujar Djohermansyah. (faf)