Penumpang Kapal yang Ingin ke Kepulauan Seribu Kini Tidak Wajib Bawa Hasil Tes Swab
Para penumpang yang ingin ke Kepulauan Seribu kini tidak perlu membawa surat hasil tes antigen yang menyatakan tidak terpapar Covid-19.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, KEPULAUANSERIBU - Para penumpang yang ingin ke Kepulauan Seribu kini tidak perlu membawa surat hasil tes antigen yang menyatakan tidak terpapar Covid-19 mulai hari ini, Selasa (31/8/2021).
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menegaskan kebijakan itu diambil seiring penerapan PPKM Level 3. Sehingga penumpang cukup membawa sertifikat vaksin saat berlibur.
"Mulai hari ini nggak perlu (lampirkan surat swab antigen), hanya kartu vaksin," ujar Junaedi, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Jual Surat Hasil Tes Swab PCR Palsu, Pemasar Tiket Pesawat Dibekuk Polisi
Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 346 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
"Sesuai dengan surat edaran dari Kepala Dinas Perhubungan," ujarnya.
Junaedi menambahkan pihaknya juga telah mengajukan secara lisan terkait pembukaan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu dengan aturan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: Komunitas Gerakan Berbagi Untuk Warga dan Mahasiswa Salurkan Bantuan Sembako ke Kepulauan Seribu
Hal itu disampaikan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat datang berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 13 Agustus kemarin karena belum adanya aturan.
"Mungkin kita usulkan minimal 50 persen dibuka, kasihan warga. Saya sudah secara lisan sudah ke Pak Menteri Parekraf," ungkap Junaedi.