Berita Jakarta
Empat Remaja di Bawah Umur Terlibat dalam Kerusuhan Putusan Banding Rizieq Shihab
Selain amankan pelaku, polisi juga amankan senjata tajam yang dipakai salah satu oknum perusuh di Sidang Habib Rizieq
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CEMPAKA PUTIH - Ada empat anak di bawah umur yang terlibat dalam kerusuhan pada sidang putusan banding mantan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan ada 36 orang yang diamankan karena kerusuhan di persimpangan Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin (30/8/2021).
Dimana 27 orang dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan sembilan orang masih diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Diwarnai Kericuhan Demonstran, Habib Rizieq Shihab Tak Hadir dalam Putusan Banding Perkara RS Ummi
"Sementara empat orang anak di bawah umur jadi sudah dijemput orang tuanya," ujar Hengky dihubungi Senin (30/8/2021).
Anak di bawah umur itu berusia 16 tahun dan 17 tahun.
Selain amankan pelaku, polisi juga amankan senjata tajam yang dipakai salah satu oknum perusuh.
Ada lima orang yang membawa pisau dalam aksi kerusuhan itu.
Beberapa orang yang diamankan juga diduga menganiaya polisi.
Baca juga: Belasan Perusuh Sidang Rizieq Shihab Digiring Polisi, Termasuk Satu yang Bertopi Koboi
Dua sabhara dan Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat dianiaya massa dalam kerusuhan tersebut.
Bahkan Kabagops sempat pingsan saat dikeroyok oleh massa.
Sebelumnya diketahui usai putusan banding dibacakan, massa simpatisan Rizieq Shihab merusuh di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka mencoba meringsek masuk mendekati Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Awalnya banding putusan Muhammad Rizieq Shihab atas perkara swab antigen palsu di RS Ummi sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (30/8/2021).
Hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab antigen palsu yang menyeret tiga terdakwa.
Baca juga: Dapat Izin OJK, Shafiq Digital Indonesia Jadi Securities Crowdfunding Syariah Pertama di Indonesia
Ketiga terdakwa itu ialah Muhammad Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi dr Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas.
Hasilnya banding yang diajukan Rizieq Shihab dan dua terdakwa lain ditolak.