Berita Jakarta
Diwarnai Kericuhan Demonstran, Habib Rizieq Shihab Tak Hadir dalam Putusan Banding Perkara RS Ummi
Dari ketiga terdakwa yang mengajukan banding tidak ada yang hadir saat putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CEMPAKA PUTIH -Tak ada satupun perwakilan dari mantan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab yang hadir dalam putusan sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamapo Pakpahan mengatakan proses sidang sudah berlangsung sejak Senin (30/8/2021) pukul 09.00 WIB.
Putusan itu membacakan tiga perkara banding yakni atas nama menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, Muhammad Rizieq Shihab, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat.
Baca juga: Mobil Dinas TNI Tabrak PKL di Jatinegara, Kasus Kecelakaan Dilimpahkan ke PM Kodam Jaya
Baca juga: Kuasa Hukum Desak PN Jakarta Timur Bebaskan Habib Rizieq karena Alami Ketidakadilan
Binsar mengatakan dari ketiga terdakwa yang mengajukan banding tidak ada yang hadir saat putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Meskipun tadi kami mendengar informasi katanya penasihat hukum dari terdakwa akan hadir tapi ternyata sampai sidang diumumkan dimulai Pukul 09.00 WIB sampai selesai dibacakan tidak ada yang hadir," ujar Binsar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
Binsar menjelaskan, memang tidak ada kewajiban dari terdakwa untuk hadir. Sehingga ada atau tidak hadirnya terdakwa, putusan tetap dibacakan.
Sebab kata Binsar, yang memiliki wewenang menghadirkan terdakwa ke lokasi sidang ialah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Pelaku Pencurian Speedometer Truk Trailer yang Biasa Beraksi di Pelabuhan Tanjung Priok Ditangkap
"Tidak ada kewajiban pengadilan untuk hadirkan pihak terdakwa," kata Binsar.
Pihak pengadilan juga tidak mengetahui alasan persis dari absennya para terdakwa.
Sidang berlangsung selama satu jam yakni sedari pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Sampai sidang berlangsung, tidak ada massa yang mendekat ke Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun sampai akhirnya usai putusan, massa di persimpangan Cempaka Putih mencoba meringsek masuk mendekati Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Belasan NIK Warga Dicuri Lewat Aplikasi, Dibuat Kartu Kredit Berlimit Rp300 Juta
Demo Ricuh
Baik polisi dan massa simpatisan mantan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab terluka. Mereka terluka karena terkena lemparan batu.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan bahwa pihaknya amankan 20 orang dari massa pendukung terdakwa Muhammad Rizieq Shihab yang mencoba memprovokasi massa aksi.