Belasan Perusuh Sidang Rizieq Shihab Digiring Polisi, Termasuk Satu yang Bertopi Koboi

Polisi menangkap belasan perusuh di sidang Rizieq Shihab, termasuk seorang yang membawa topi koboi.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Sekira 11 massa simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digiring ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekira 11 massa simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digiring ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) pukul 05.30 WIB. Satu peserta massa terlihat membawa topi koboi.

Belasan simpatisan itu ditangkap usai kerusuhan di dekat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).

Mereka awalnya ditaruh di sebuah mobil yang terparkir di Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Demo Ricuh, Polisi dan Pendukung Rizieq Shihab Terluka Karena Lemparan Batu dari Massa

Kemudian mereka digiring keluar berbaris masuk ke dalam gedung tersebut.

Pantauan Wartakotalive.com kesebelas orang tersebut memakai pakaian berbeda-beda.

Ada satu orang yang memakai jaket kulit dan topi koboi. Namun mayoritas memakai peci dan satu orang menenteng seragam putih.

Baca juga: Dua Kali Gagal Turun ke Jalan, PB HMI Bakal Gelar Demo Soal Penanganan Covid Sehari Sebelum HUT RI

Berdasarkan informasi yang diterima Wartakotalive.com total ada sekira 36 orang yang ditangkap karena kerusuhan di wilayah Jakarta Pusat.

Mereka diduga simpatisan Muhammad Rizieq Shihab yang memprovokasi kerusuhan dengan lemparan batu.

Selain itu diduga beberapa tersangka kedapatan membawa senjata tajam.

Baca juga: Warga Disebut Berencana Bentuk Kelompok Tandingan Perusuh, Kapolres dan Kodim Kumpulkan 1.000 RT

Wartakotalive.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi.

Namun telepon yang dilakukan belum kunjung diangkat atau dibalas.

Sebelumnya diketahui usai putusan banding dibacakan, massa simpatisan Rizieq Shihab merusuh di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka mencoba meringsek masuk mendekati Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: INI FOTO-Foto Puluhan Perusuh AS Disebar FBI, Pendukung Presiden Donald Trump Anggota Kelompok Rasis

Awalnya banding putusan Muhammad Rizieq Shihab atas perkara swab antigen palsu di RS Ummi sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (30/8/2021).

Hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab antigen palsu yang menyeret tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa itu ialah Muhammad Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi dr Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas.

Baca juga: Jadi Tempat Pelarian Perusuh, Warga di Kwitang Terkena Dampak Gas Air Mata

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved