Berita Jakarta

Pesepeda di Jakarta Belum Diizinkan Melintas di Jalur Protokol saat PPKM Level 3

Pesepeda dilarang melintasi Jalan Sudirman-Thamrin selama masa PPKM level 4 yang berlaku sampai 23 Agustus 2021.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Instagram @aniesbaswedan
Anies bersama anak-anaknya bersepeda dengan melintasi jalur sepeda di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (20/6/2021) 

"Penindakan dengan tilang nanti akan kita kaji besama, apakah minggu depan sudah bisa kita laksanakan dua-duanya (putar balik dan tilang)," kata Sambodo. 

Alasan wacana untuk menerapkan sanksi tilang dijelaskan Sambodo merujuk pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal itu berbunyi; setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk itu, Dirlantas Polda Metro Jaya akan melakukan kajian bersama Dishub DKI Jakarta secara matang agar bisa menentukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap.

Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan di Jabodetabek, Ganjil Genap Masih Diberlakukan Hari Ini

"Tentu harus dikaji secara matang. Bisa saja nanti akan kita tambahkan sanksinya bagi pengendara roda empag yang menerobos dan sebagainya bisa saja kemudian kita lakukan penindakan dengan tilang," jelasnya.

Sistem ganjil genap berlaku pada kendaraan roda empat di tiga ruas jalan utama di DKI Jakarta.

Aturan ini berlaku di Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said mulai pukul 06.00-20.00 WIB

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved