Berita Jakarta

Pesepeda di Jakarta Belum Diizinkan Melintas di Jalur Protokol saat PPKM Level 3

Pesepeda dilarang melintasi Jalan Sudirman-Thamrin selama masa PPKM level 4 yang berlaku sampai 23 Agustus 2021.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Instagram @aniesbaswedan
Anies bersama anak-anaknya bersepeda dengan melintasi jalur sepeda di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (20/6/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Meski pemerintah telah menurunkan tingkat PPKM di Jakarta dari level 4 menjadi 3, namun aktivitas masyarakat masih dibatasi.

Salah satunya kegiatan bersepeda di jalur sepeda Jalan Sudirman-MH Thamrin yang belum diizinkan.

“Itu memang ikut arahan sebelumnya bahwa masih dalam PPKM level ya. Tapi nanti saya coba koordinasikan dengan teman-teman (stakeholder) semuanya,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Kerap Resahkan Warga karena Cuek Bertransaksi Narkoba di Kampung, Jamal Dibekuk Polisi di Cilandak

Syafrin mengatakan, pesepeda memang dilarang melintas di jalurnya saat kebijakan PPKM darurat dan PPKM level 4 diterapkan beberapa waktu lalu. Namun dengan adanya pelonggaran aktivitas masyarakat melalui PPKM level 3 saat ini, dia berharap ada pelonggaran aturan.

“Saya akan coba koordinir karena dari Dinas Pariwisata yang mengatur kegiatan olahraga itu seperti apa, akan kami koordinasikan ya,” ujar Syafrin.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang kegiatan gowes para pesepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Baca juga: Anies Baswedan Digugat Rp 1 Miliar, Biro Hukum Pemprov DKI Siap Pasang Badan Hadapi Gugatan

Pesepeda dilarang melintasi Jalan Sudirman-Thamrin selama masa PPKM level 4 yang berlaku sampai 23 Agustus 2021.

“Pesepeda masih belum boleh melintasi jalur Sudirman-Thamrin saat PPKM level 4 di Jakarta," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (19/8/2021), seperti dikutip Tribunnews.com. 

Ganjil genap diterapkan tanpa sanksi

Sementara itu, sistem ganjil genap dilanjutkan selama masa PPKM Level 3 di Jakarta mulai 26-30 Agustus 2021. 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan sistem ganjil genap di Jakarta dikurangi menjadi tiga ruas jalan utama.

Keputusan itu diambil setelah rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Kodam Jaya, dan Satpol PP DKI Jakarta. 

"Sistem ganjil-genap dilanjutkan mulai 26 Agustus hingga 30 Agustus," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/8/2021). 

Meski dilanjutkan, polisi belum menerapkan sanksi tilang dalam penindakan pelanggar ganjil-genap.

Polisi masih mengkaji perlu tidaknya sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap selama PPKM Level 3. 

Baca juga: Ganjil Genap di DKI Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Hanya di Tiga Kawasan Saja, Catat Lokasinya

Baca juga: Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlangsung, Berlaku di Tiga Kawasan Saja, Catat Lokasinya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved