Kriminalitas

Kerap Resahkan Warga karena Cuek Bertransaksi Narkoba di Kampung, Jamal Dibekuk Polisi di Cilandak

Penangkapan terhadap Jamal berawal dari laporan masyarakat bahwa di jalan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
(Warta Kota/Ramadhan L Q)
Kapolsek Cilandak, Komisaris Polisi Agung Permana, saat ungkap kasus narkoba di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, CILANDAK - Polsek Cilandak menciduk Achmad Jamaludin (47) karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Taman Pendidikan II, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, (19/8/2021).

“Benar bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 00.00 WIB berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Achmad Jamaludin alias Jamal bin Nurdin,” kata Kapolsek Cilandak, Komisaris Polisi Agung Permana, Kamis (26/8/2021).

Agung mengatakan penangkapan terhadap Jamal berawal dari laporan masyarakat bahwa di jalan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca juga: Ungkap 10 Kasus Narkoba, Polres Bogor Tangkap 16 Tersangka Termasuk Seorang WNA Afganistan

Atas laporan itu, polisi yang sedang melaksanakan dinas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil menciduk Jamal pada Kamis lalu.

“Berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Taman Pendidikan II, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, (19/8/2021) sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” lanjutnya.

Setelah itu, Polisi menggelandang pria yang diketahui bertempat tinggal di Manggarai Selatan, Tebet, Jaksel, ke Polsek Cilandak untuk diperiksa secara intensif

Saat diperiksa, Jamal mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari pemberian temannya seorang laki-laki dengan nama panggilan Jack.

Baca juga: Didik J Rachbini: Tragis, Penetrasi Bank RI Lebih Rendah dari Filipina dan Bangladesh

Baca juga: BNN Ungkap Jaringan Terputus Narkoba yang Kerap Menggunakan Jalur Laut

“Dan saat mengambil sabu-sabu itu di daerah Kebon Pisang Bahari, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, pada Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB,” ujar Agung.

Jamal juga mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut sebagai imbalan/upah karena sebelumnya Jamal membantu temannya bernama Fuad mengambil barang haram itu di Kalimalang, Jakarta Timur.

“Kemudian mengantarkan sabu-sabu itu ke saudara Jack di Kebon Pisang Bahari, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara,” tambahnya yang mengenakan masker berwarna hitam tersebut.

Jamal mengaku sudah sekira tiga kali menerima permintaan Fuad untuk mengambil dan mengantarkan sabu-sabun ke Jack di Jakarta Utara.

Sebagai imbalannya, ujar Agung, Jamal mendapatkan upah berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta dan 20 gram sabu-sabu.

Baca juga: Ratusan Napi Koruptor Dapat Remisi Hingga Peredaran Narkoba di Lapas, Ini Tanggapan Pengamat dan ICW

“Jamal juga mengatakan mengenal saudara Fuad saat pelaku menjalani hukuman di LP Cipinang, Jakarta Timur dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Agung.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang merupakan sabu-sabu dengan berat 20,76 gram, satu handphone, dan satu unit motor.

Akibat perbuatannya, Jamal saat ini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut.

Baca juga: Remisi Djoktjan dari Ditjen PAS Dinilai Janggal, Laode Singgung Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi

Jamal juga dijerat dengan Pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana penjara seumur hidup. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved