Berita Nasional

Bebas dari Penjara, Gus Nur Akan Ubah Strategi biar Amar Ma'ruf Nahi Munkarnya Tak Berujung Bui

Gus Nur merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian yang menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur 

Sejak 25 Oktober 2021, tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021 telah memvonis Gus Nur dengan pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp50 juta.

Sementara itu, dalam sebuah tayangan video yang dibagikan akun @ngopipanas, Gus Nur mengatakan akan terus menjalankan amar ma'ruf nahi munkar setelah kebebasaannya.

Baca juga: 1.040 Tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Sudah Menerima Vaksin Dosis ketiga 

Hanya saja, Gus menyebut akan mengubah strategi.

"Insya Allah kita tetap amar ma'ruf nahi munkar walaupun mungkin kita rubah strateginya," ungkap Gus Nur.

Gus Nur menyatakan, ke depan dirinya akan lebih hati-hati lantaran kapan saja ucapannya bisa kembali dipermalasahkan.

Baca juga: Nestapa Gus Nur, Terjangkit Covid-19 di Ruang Tahanan, Dua Kali Ajukan Penangguhan tapi Tak Digubris

"Kalau ada penguasa yang melaparkan rakyat, kita akan mengeyangkan rakyat. Kalau ada kekuasaan yang menggurus rumah rakyat, kita akan bangun rumah untuk rakyat. Kalau ada kekuasaan yang membuat rakyat menangis, kita akan usap air mata rakyat ya dengan apapun," imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved