Berita Hukum
Nestapa Gus Nur, Terjangkit Covid-19 di Ruang Tahanan, Dua Kali Ajukan Penangguhan tapi Tak Digubris
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, sempat dinyatakan terpapar Covid-19 saat berada di tahanan Mabes Polri.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE,COM, JAKARTA-- Peneramah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA sesuai UU ITE, melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Mabes Polri, Rabu (25/11/2020).
Tim Advokasi Gus Nur, Aziz Yanuar mengatakan pengajuan penangguhan penahanan ini adalah yang ketiga kali dilakukan pihaknya.
"Sebelumnya sudah dua kali dan tidak dikabulkan. Padahal penjaminannya seorang anggota DPR dan kedua istri Gus Nur. Tapi belum dikabulkan," kata Aziz.
Baca juga: Soroti Peran Novel Baswedan dalam Penangkapan Edhy, Ferdinand Justru Ingatkan Ganjar Pranowo Waspada
Baca juga: Apresiasi KPK Tangkap Edhy Prabowo, Fadli Zon: Semoga Juga Bisa Temukan Harun Masiku
Untuk yang ketiga ini kata Aziz, penjaminnya adalah istri Gus Nur lagi. Aziz berharapa untuk kali ini, penangguhan penahanan Gus Nur, dikabulkan penyidik.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, sempat dinyatakan terpapar Covid-19 saat berada di tahanan Mabes Polri.
Aziz Yanuar menyatakan sampai Rabu (25/11/2020) Gus Nur dinyatakan masih positif Covid-19.
Baca juga: Gus Nur Masih Positif Covid-19 tapi Dikembalikan ke Rutan Mabes Polri, Kuasa Hukum Bakal Bersikap

"Kondisi beliau beberapa hari lalu masih di RS Polri. Kemudian 3 hari dibawa lagi ke tahanan Mabes Polri. Infonya beliau masih positif dan sekarang berada di Rutan Mabes Polri," kata Aziz kepada Warta Kota, Rabu (25/11/2020).
Ia menjelaskan Tim advokasi Gus Nur akan memberikan pernyataan hukum terkait penanganan kasus hukum Gus Nur, Kamis (26/11/2020) besok.
"Kami akan bacakan pernyataan hukum Tim Advokasi Gus Nur di Jalan Raya Condet Nomor 16, Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis besok pukul 13.00," kata Aziz.
Baca juga: Nama Fadli Zon Trending, Didesak Warganet Tanggapi Penangkapan Menteri Edhy, Koleganya di Gerindra
Dalam kesempatan itu kata Aziz pihaknya juga akan menggelar konferensi pers dan memberi kesempatan wartawan bertanya ke Tim Advokasi Gus Nur.
"Jadi selain pembacaan pernyataan hukum, kami juga menggelar konferensi pers," kata Aziz.
Seperti diketahui Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja yang dikenal dengan panggilan Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00.
Gus Nur ditangkap atas laporan dari Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober. Laporan tercatat dalam nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Baca juga: Momen saat Penolak Habib Rizieq di Surabaya Tersungkur di Jalan setelah Pukul Pembela HRS
Dalam laporan Gur Nur dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan sesuai UU ITE.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, membenarkan penangkapan Gur Nur. "Benar, yang bersangkutan ditangkap di Malang, Sqabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB," kata Listyo, Sabtu (24/10/2020).