Berita Nasional
Bebas dari Penjara, Gus Nur Akan Ubah Strategi biar Amar Ma'ruf Nahi Munkarnya Tak Berujung Bui
Gus Nur merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian yang menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kini bisa menghirup udara segar setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Diketahui, Gus Nur bebas pada Selasa (24/8/2021).
Hal ini seperti dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Pukul 10.00 WIB pagi tadi yang bersangkutan (Gus Nur) telah dijemput oleh jaksa eksekutor dari Rutan Bareskrim Polri," terang Ramadhan, Selasa dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Terkuak dalam Persidangan, Ternyata Gus Yaqut Perintahkan Anak Buahnya Laporkan Gus Nur ke Polisi
Baca juga: Tes Keperawanan Calon Prajurit TNI AD Dihapus, Novel Bamukmin: Seolah-olah Seks Pranikah Diizinkan
Ramadhan menyebut Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan perihal untuk mengeluarkan Gus Nur dari tahanan.
"Atas surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang isi suratnya memerintahkan Karutan Bareskrim Polri untuk mengeluarkan saudara Gus Nur dari rutan karena masa pemidanaan sudah habis," kata Ramadhan.
Untuk diketahui, Gus Nur merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian yang menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gus Nur disangka menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Baca juga: Pekan Depan, 613 Sekolah di Jakarta Bakal Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.
Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian.
Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari.
Baca juga: Ayu Ting Ting Berniat Seret Hatersnya ke Penjara, Polisi Undang Putri Ayah Rozak untuk Klarifikasi
Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.