Berita Hukum
Terkuak dalam Persidangan, Ternyata Gus Yaqut Perintahkan Anak Buahnya Laporkan Gus Nur ke Polisi
Agenda sidang Gus Nur adalah meminta keterangan saksi, salah satunya pelapor yakni Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor, Abdul Rahman.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2/2021).
Agenda sidang kali ini adalah meminta keterangan saksi, salah satunya pelapor yakni Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor, Abdul Rahman.
Dalam kutipan dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.
Baca juga: Mahfud MD Kaget Namanya Terseret Rencana Penggulingan Ketum Demokrat AHY, Bantah Ikut Terlibat
Baca juga: Akhmad Sahal Ditatar Alissa Wahid saat Berdebat Apakah Abu Janda Representasi NU Atau Bukan
Adapun Gus Nur diduga melakukan perbuatannya itu pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.
Gus Nur ditangkap di Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB.
Video: Detik-detik Gus Nur Ditangkap di Rumahnya
Jalannya persidangan
Tim Kuasa hukum awalnya mencecar Abdul Rahman terkait video yang diputar, yakni rekaman pembicaraan antara Gus Nur dengan pakar hukum tata negara Refly Harun.
"Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?," tanya tim penasihat hukum.
Abdul mengaku dalam video itu, menganggap ada sebagian pernyataan kalau Gus Nur diaggap menghina NU.
"Tentu saja," jawab Abdul
Baca juga: Juru Bicara OPM Dirampok Sesama Orang Papua saat Berada di Pasifik, Uang Ratusan Juta Lenyap
Tim penasihat hukum kembali mencecar Abdul.
Apa tindakan selanjutnya setelah melihat video itu.
Abdul Rahman kemudian menjelaskan bahwa dia mendapatkan perintah langsung dari Ketua GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan Gus Nur ke polisi.
Deolipa Yumara Bergegas Amankan Aset usai WNA Belanda Terancam Dideportasi |
![]() |
---|
Hakim PN Tangerang Minta Nama Baik Alex Cokrojoyo Dipulihkan setelah Divonis Bebas |
![]() |
---|
Awali 2023, LQ Indonesia Lawfirm Terima Kuasa Pengurusan Aset Bank Summa Bernilai Triliunan Rupiah |
![]() |
---|
Kisruh Sesama Pecinta Hewan Gara-gara Anjing Dibunuh Satpol PP, Giliran Kristian Polisikan Roger |
![]() |
---|
Polisikan WNA Belanda Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen, Deolipa Yumara Sebut Ada Persoalan Krusial |
![]() |
---|