PPKM DKI Jakarta

Level PPKM Diturunkan Jokowi, Kapasitas Penumpang Bisa 70 Persen, tapi PO Bus Telanjur Gulung Tikar

Sejak awal PPKM Darurat hingga PPKM level tiga jumlah penumpang di Terminal Kalideres masih di bawah 100 penumpang perhari.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Desy Selviany
Ilustrasi: suasana Terminal Kalideres di Kalideres, Jakarta Barat 

WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES -Perusahaan Otobus (PO) terlanjur gulung tikar usai level PPKM di Jabodetabek diturunkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan sampai Selasa (24/8/2021) Terminal Kalideres, Jakarta Barat masih sepi penumpang.

"Jadi sejak PPKM Darurat sampai sekarang makin lama makin nurun. Sepi, ini dengan ada PPKM level 3 masih sepi saja. Mungkin karena baru berlaku hari ini," ujar Revi dikonfirmasi Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Daftarkan Partai Emas ke Kemenkumham, Hasnaeni Berharap Partainya Bisa Ikut Pemilu 2024

Baca juga: Jokowi Turunkan Level PPKM, Sopir AKAP: Penumpang Masih Ragu Jadi Tetap Sepi

Namun kata Revi kemungkinan calon penumpang tidak melihat level berapa PPKM diterapkan di suatu wilayah.

Sebab banyak masyarakat dianggap tidak paham level PPKM. Mereka hanya tahu bahwa apabila ada PPKM maka ada pelarangan.

Sejak awal PPKM Darurat hingga PPKM level tiga jumlah penumpang di Terminal Kalideres masih di bawah 100 penumpang perhari.

Bahkan ketika weekend seperti 17 Agustus 2021 lalu tidak terlihat adanya kenaikan penumpang.
Hal itu membuat PO memutar otak agar bisa tetap beroperasi.

Misalnya saja dengan mengurangi drastis jumlah armada.

Baca juga: Babak Baru Tragedi KM 50, 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing terhadap 6 Laskar FPI Segera Disidang

Contohnya satu dari lima bus yang operasi di sebuah PO kini hanya satu bus yang jalan.

Sopir yang jalan juga digilir agar tidak ada PHK.

Namun, ada juga kata Revi PO yang gulung tikar sementara karena tak kuat dengan biaya operasional.

"Banyak PO bus yang berhenti sementara, yang tidak operasi sementara banyak juga," tutur Revi.

Kira-kira kata Revi, penurunan operasi bus di Terminal Kalideres mencapai 60 persen.

Baca juga: Tes Keperawanan Calon Prajurit TNI AD Dihapus, Novel Bamukmin: Seolah-olah Seks Pranikah Diizinkan

Sementara untuk kebijakan PPKM level 3 yang memperbolehkan kapasitas angkutan 70 persen, Revi masih menunggu arahan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Revi masih menunggu surat keputusan Dishub DKI Jakarta. 

PPKM akan terus diberlakukan selama Covid-19 belum reda

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah akan terus berupaya dalam memotong rantai penularan Covid-19.

Untuk itu, Airlangga mengatakan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19, masih berlangsung.

Hal itu disampaikan Airlangga saat konferensi pers Perkembangan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

"Arahan bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pandemi Covid-19 ini perlu dipotong mata rantainya dan untuk memotong mata rantai ini, bapak presiden memimpin langsung terkait dengan kegiatan PPKM," kata Airlangga.

"Dan PPKM ini akan terus berlaku dan berlangsung selama pandemi Covid-19 masih bersama kita," tambahnya.

Airlangga menambahkan, bahwa untuk penerapan PPKM telah diatur mekanisme berdasarkan level yang dilihat dari kondisi masing-masing daerah.

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

"Bapak presiden sudah memberikan arahan levelnya apakah level 1,2,3,4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing, dan ini berlaku untuk di Jawa setiap Sabtu Minggu dan di luar jawa dua minggu sekali," ucap Airlangga.

Ia juga menyebut, bahwa Presiden akan memimpin langsung evaluasi dari penerapan PPKM setiap minggunya di Pulau Jawa-Bali dan Luar Pulau Jawa-Bali.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved