Kriminalitas

Babak Baru Tragedi KM 50, 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing terhadap 6 Laskar FPI Segera Disidang

Kejagung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus penembakan dan pembunuhan 6 laskar FPI pada Desember 2020 lalu.

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Rekontruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI, polisi diadang hingga memberikan tembakan peringatan di Karawang Barat, Minggu (13/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berkas perkara dua tersangka polisi dalam kasus unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus penembakan dan pembunuhan 6 laskar FPI pada Desember 2020 lalu.

Dua anggota polisi yang merupakan personel Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya itu segera disidangkan.

"Dua berkas perkara dan tersangka masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Tes Keperawanan Calon Prajurit TNI AD Dihapus, Novel Bamukmin: Seolah-olah Seks Pranikah Diizinkan

Baca juga: Masih Misteri, Mengapa Polisi Menembak 4 Laskar FPI yang Sudah Tak Berdaya di Rest Area KM 50?

Pelimpahan berkas perkara merujuk pada keputusan Mahkamah Agung RI nomor 151/KMA/SK/VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021.

Nantinya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Leonard menjelaskan, pelimpahan tahap II itu dilakukan usai Jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 25 Juni 2021 lalu.

Jaksa, nantinya akan mulai menyusun dakwaan kepada dua tersangka unlawful killing itu dalam persidangan.

Baca juga: Terungkap, Warga Diminta Hapus Rekaman Handphone di Rest Area KM 50, Ini Kata Komisioner Komnas HAM

"Berkas kedua tersangka sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan. Sehingga tersangka kasus unlawful killing mendapat kepastian hukum," tutur Leopard.

Akibat perbuatan tersangka, Jaksa akan mendakwa anggota polisi itu dengan dua sangkaan pasal alternatif. Yakni, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aturan ini menjelaskan terkait dengan pembunuhan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun

Ada pula dakwaan subsidair yang merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus unlawful killing ini.

Namun, satu tersangka berinisial EPZ dilaporkan meninggal akibat kecelakaan di kawasan Setu, Tangerang Selatan pada Januari 2021 lalu.

Baca juga: Berkaca Habib Rizieq Shihab, Penindakan Pelanggaran Prokes Harus Setara Dilakukan Pihak Kepolisian

Kasus penembakan 6 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved