Kriminalitas
Babak Baru Tragedi KM 50, 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing terhadap 6 Laskar FPI Segera Disidang
Kejagung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus penembakan dan pembunuhan 6 laskar FPI pada Desember 2020 lalu.
Peristiwa itu bermula saat konvoi massa FPI mengawal rombongan Habib Rizieq Shihab yang hendak menghadiri pengajian.
Di tengah perjalanan, terjadi bentrok antara Laskar FPI dan aparat kepolisian. Dalam rekonstruksi, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.
Sementara, dua laskar lain tewas saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.
Baca juga: Hampir Sebulan Belum Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Penembak 6 Anggota FPI, Ini Alasan Polisi
Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas saat hendak diamankan.
Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM kemudian melakukan investigasi mandiri dan menyimpulkan peristiwa KM 50 Tol Cikampek adalah bentuk unlawful killing. (Fandi Permana)