Kriminalitas
Kehilangan Uang Tabungan Rp 3 Miliar, Dokter Unhan Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus KSP SB
Kehilangan Uang Tabungan Rp 3 Miliar, Dokter Unhan, Dr Chandra Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus KSP SB. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) kembali terjadi.
Kali ini, kasus dialami oleh Dr Chandra Suryajaya, Anggota KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) hingga kehilangan dana simpanan sebesar Rp 3 miliar.
Padahal selama menaruh uangnya, dokter Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia itu diketahui tidak pernah menerima bunga maupun mengambil dana pokok simpanan dalam tabungan KSP SB.
Terkait hal tersebut, dokter mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan itu memohon agar pemerintah memberikan atensi kepada korban investasi bodong seperti dirinya.
"Uang tabungan, warisan untuk anak cucu saya, hasil keringat puluhan tahun, hilang begitu saja. Jika Pemerintah berpangku tangan, lantas ke mana lagi saya harus mengadu dan meminta tolong?," ujarnya.
Baca juga: Penyidikan Kasus Hotel G2 Berlanjut, Berkas Para Tersangka Segera Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi di Hotel G2, Plt Wali Kota Jaksel Masih Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Baca juga: Pencabutan Izin Hotel G2, Disparekraf DKI Jakarta Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Kasus yang dialami Dr Chandra diungkapkan Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, Rizki Indra Permana, SH, MH menambah daftar koperasi gagal bayar, di antaranya Koperasi Millenium dan KSP Indosurya yang sudah ditangani LQ Indonesia Lawfirm.
Dalam Kasus Koperasi Millenium, LQ berhasil memproses laporan polisi hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman pidana kepada pemilik dan pengurus Koperasi Millenium.
"Sungguh malang nasib Dokter Chandra yang seumur hidup merawat Jenderal TNI, bahkan mantan Ketua MA Bagir Manan dan Hakim Agung lainnya," ungkap Rizki.
"Tabungan seumur hidupnya hilang dan tidak dikembalikan oleh pengurus Koperasi Sejahtera Bersama dan tidak jelas keberadaannya. Tidak dapat ditarik," sesalnya.
Baca juga: Hotel G2 Disidak Disparekraf DKI, Kasatpol PP Jaksel : Penyegelan Tunggu Instruksi Provinsi
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Hotel G2, Plt Wali Kota Jakarta Selatan: Tidak Kita Tolerir
Baca juga: Terbukti Terlibat Dalam Praktik Prostitusi, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasional Hotel G2
Sementara itu, Co Founder LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Leo Detri, SH, MH meminta agar masyarakat Indonesia waspada terhadap investasi bodong.
Dirinya pun mengimbau kepada para korban untuk berkonsultasi ke hotline 0818-0489-0999.
"Jika tidak diurus maka tidak mungkin dana tersebut dapat kembali, para korban segera melapor ke LQ Indonesia Lawfirm agar dapat segera ditangani dan diproses hukum para Pelaku," ungkap mantan Kakanwil Hukum dan HAM itu.