Tak Lolos TWK Lalu Lulus Diklat Bela Negara, 18 Pegawai KPK Diusulkan Jadi ASN

Mereka yang sebelumnya dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu, akan diusulkan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)

Dok KPK
Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara di Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Bogor. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara di Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Bogor.

Mereka yang sebelumnya dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu, akan diusulkan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)

"18 pegawai yang telah lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan untuk diangkat menjadi ASN," ujar Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Densus 88 Duga Teroris JI Ikut Berpolitik, Galang Dana Pakai Kotak Amal dan Tablig Akbar

Firli mengatakan, KPK akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses pengangkatan.

Adapun prosesnya, kata Firli, Sekjen KPK akan mengirim surat ke Kemenpan-RB berisi permintaan agar 18 pegawai masuk dalam formasi ASN di KPK.

Surat selanjutnya ke BKN, yang berisi permintaan pengangkatan menjadi ASN dan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca juga: IDI: Jokowi Sangat Baik Gelontorkan Ratusan Triliun untuk Tangani Covid-19, tapi di Bawah Tak Sesuai

"KPK melaksanakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Firli.

Diklat yang berlangsung selama 30 hari sejak 22 Juli ini sebagai tindak lanjut proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 tahun 2019.

56 Pegawai Tak Lulus TWK Tetap akan Dipecat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bakal memecat 56 pegawai yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), pada akhir Oktober 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, langkah itu akan tetap diambil, meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.

"Sebagaimana kami tegaskan, KPK itu penegak hukum, menjalankan perintah hukum."

Baca juga: Dituntut 7 Bulan Bui, Kivlan Zen: Kalau Saya Bersalah Pasti Dihukum Mati, Minimal 20 Tahun

"Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan, Oktober 2019, maka berakhir Oktober 2021, itu perintah hukum," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).

Ghufron menjelaskan, sikap itu diambil berdasarkan pasal 69 c UU 19/2019 tentang KPK.

Pasal itu menyebutkan, pegawai KPK harus menjadi ASN dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut disahkan.

Baca juga: Jokowi: Covid-19 Sangat Sulit Diduga dengan Kalkulasi Apapun, karena Barangnya Enggak Kelihatan

Berdasarkan UU KPK hasil revisi tersebut, pada November 2021 semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN.

Dengan demikian, 31 Oktober 2021 menjadi hari terakhir Novel Baswedan dkk bekerja.

Meski begitu, KPK akan memulihkan status 56 pegawai tersebut, jika putusan gugatan TWK di MA dan MK menyatakan Novel Baswedan Cs tetap bisa menjadi ASN.

Baca juga: 53 Teroris yang Diciduk Densus 88 Berniat Beraksi Saat HUT ke-76 RI

Namun, sebelum putusan itu ada, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal TWK tetap terpaksa keluar pada akhir Oktober 2021.

"Kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK, tentu kami akan mengikuti," ucap Ghufron.

Sebelumnya, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.

Baca juga: Rizieq Shihab Bisa Bebas pada Juli 2021 Jika Tak Ada Vonis Penjara pada Kasus Tes Swab di RS UMMI

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu."

Baca juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum Kecewa tapi Menghormati

"Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers.

Alex mengatakan, keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.

Hasilnya, kata dia, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum alih status jadi ASN.

Baca juga: Moeldoko: Di BPIP Juga Pernah Ada Pegawai Tak Lulus TWK, Kenapa di KPK Begitu Diributkan?

"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Alexander.

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.

Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. (Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved