Isu Makar
Dituntut 7 Bulan Bui, Kivlan Zen: Kalau Saya Bersalah Pasti Dihukum Mati, Minimal 20 Tahun
Ia meyakini tidak bersalah dalam perkara ini, yang dibuktikan dari tuntutan ringan jaksa yang hanya menuntutnya 7 bulan penjara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, menilai jaksa ragu.
Ia meyakini tidak bersalah dalam perkara ini, yang dibuktikan dari tuntutan ringan jaksa yang hanya menuntutnya 7 bulan penjara.
"Makanya jaksa tidak bisa mengatakan saya terbukti bersalah."
Baca juga: Dituding Dekat dengan Taliban, Jusuf Kalla: Kalau Ingin Mediasi, Kita Harus Kenal Kedua Belah Pihak
"Kalau saya benar bersalah pasti hukumannya berat, ada menyuruh segala macam."
"Hukuman berat, hukuman mati seumur hidup minimal 20 tahun," katanya susai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
"Berarti keraguan JPU bahwa fakta-fakta dan data semuanya tidak nyatu," sambungnya.
Baca juga: Dibilang Inkonsisten, Natalius Pigai Ragukan Kapasitas dan Kompetensi Kuasa Hukum 75 Pegawai KPK
Pernyataan tersebut diutarakan, karena Kivlan berkaca pada pasal yang dituntut oleh jaksa pada perkara ini.
Di mana jaksa menyatakan, Kivlan Zen bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Kivlan berujar, jika berpatokan pada pasal yang dituntut tersebut, maka seharusnya jaksa menuntut dirinya hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Baca juga: 24,66 Persen Pekerja Berpotensi Kena PHK, Bantuan Subsidi Upah Diharapkan Bisa Lindungi Buruh
"Kalau memang benar (bersalah) tuntut saja mati, seumur hidup, minimal 20 tahun sesuai ancaman hukuman."
"Ini cuma 7 bulan (penjara)," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dihukum pidana 7 bulan penjara, dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) dan peluru tajam ilegal.
Baca juga: Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara
Jaksa menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya.
Atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan kesatu.
Baca juga: Kabareskrim Ancam Tutup Permanen Penyedia Jasa Tes PCR yang Pasang Tarif Lebihi Harga Pemerintah
Kivlan Zen
kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara
kerusuhan 21-22 Mei 2019
Kivlan Zen Divonis Empat Bulan Penjara Terkait Kepemilikan Senjata Api, Ini Hal-hal yang Meringankan |
![]() |
---|
Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut Tujuh Bulan Penjara: Saya akan Menyatakan Pembelaan |
![]() |
---|
Dituntut 7 Bulan Penjara, Kivlan Zen: Saya Enggak Dendam Sama Siapapun, Ini Kondisional Politik |
![]() |
---|
Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana Pilih Rayakan Ulang Tahun Bareng Keluarga |
![]() |
---|