Otomotif

Ada Empat Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Apa Saja? Berikut Penjelasan Divisi Humas Polri

Ada empat warna baru pelat nomor kendaraan, apa saja warnanya dan apa saja peruntukannya? Berikut ini penjelasan Divisi Humas Polri.

Editor: PanjiBaskhara
jokowidiary.blogspot.com
Ada empat warna baru pelat nomor kendaraan, apa saja warnanya dan apa saja peruntukannya? Berikut ini penjelasan Divisi Humas Polri. 

Menariknya, penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik.

Sementara untuk kendaraan hybrid atau PHEV, tak dapat keistimewaan alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti kendaraan konvensional.

Mitsubishi OUTLANDER PHEV, mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertama yang dipasarkan di Indonesia, diluncurkan oleh Mitsubishi pada bulan Agustus 2019.
Mitsubishi OUTLANDER PHEV, mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertama yang dipasarkan di Indonesia, diluncurkan oleh Mitsubishi pada bulan Agustus 2019. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)
Pelat nomor kendaraan listrik diberikan warna biru pada ruang masa berlaku
Pelat nomor kendaraan listrik diberikan warna biru pada ruang masa berlaku (Polri via KompasOtomotif)

Mengapa warna biru?

Lantas, apa latar belakang atau alasan Polri memilih warna biru sebagai penanda di TNKB kendaraan listrik.

Menjawab hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra menuturkan, pemilihan tersebut sudah sesuai dengan diskusi dan FGD (diskusi kelompok terarah) yang dilakukan Korlantas beberapa waktu lalu.

"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 Tahun 2019, tepatnya sebagai pemberian insentif non-fiskal," ujar Halim kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

"Kenapa warna biru, itu adalah hasil rekomendasi dari FGD Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru."

"Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," tambahnya.

Mengenai insentif non-fiskal yang dimaksud, Halim menjelaskan, adanya warna khusus tadi akan memudahkan pengguna mobil atau motor listrik untuk dikenali.

Dengan begitu, saat diberikan keringanan berupa bebas biaya parkir, atau kebal terhadap regulasi ganjil genap, serta lain sebagainya, akan mempermudah untuk dibedakan.

(Wartakotalive.com/CC/Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved