Otomotif

Ada Empat Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Apa Saja? Berikut Penjelasan Divisi Humas Polri

Ada empat warna baru pelat nomor kendaraan, apa saja warnanya dan apa saja peruntukannya? Berikut ini penjelasan Divisi Humas Polri.

Editor: PanjiBaskhara
jokowidiary.blogspot.com
Ada empat warna baru pelat nomor kendaraan, apa saja warnanya dan apa saja peruntukannya? Berikut ini penjelasan Divisi Humas Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ternyata ada empat warna baru pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Diketahui, warna baru pelat nomor kendaraan tersebut mulai dari warna putih, kuning, merah dan hijau.

Lalu, apa saja peruntukkan warna baru pada pelat nomor kendaraan bermotor tersebut?

Berikut ini penjelasan Polri melalui akun Instagramnya @divisihumaspolri dikutip Wartakotalive.com, pada Sabtu (21/8/2021).

Baca juga: Tahun Depan Polri Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Berlatar Belakang Putih dan Tulisan Hitam

Baca juga: Anggota DPR Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Formappi: Bukti Krisis Identitas

Baca juga: Begini Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR, Tak Ada Huruf

"Yuk Kenali 4 Warna Baru Pada Pelat Nomor Kendaraan

- Putih

Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA _(Perwakilan Negara Asing)_ dan Badan Internasional

- kuning

Tulisan hitam untuk Ranmor umum

- Merah

Tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah

- Hijau

Tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Perpol No.17 tahun 2021" tulis akun Instagram @divisihumaspolri dikutip Wartakotalive.com, pada Sabtu (21/8/2021).

Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR

Kendaraan anggota DPR RI kini berpelat nomor khusus.

Pantauan Tribunnews di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021), terlihat ada satu kendaraan yang memakai pelat kendaraan khusus anggota DPR.

Mobil SUV berkelir hitam yang memakai pelat khusus itu terparkir di halaman depan Gedung Nusantara III DPR, Jakarta.

Tampak ada lambang DPR RI di pelat khusus tersebut, diikuti dua digit kode berupa nomor dan angka romawi.

Berbeda dari pelat nomor kendaraan biasanya, di pelat khusus anggota DPR RI ini tidak ada karakter huruf.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad jelaskan, pelat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.

Kemudian aturan itu telah tertuang dalam TR Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.

"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," kata Dasco.

Dasco menyebut, tujuan dibuat pelat khusus tersebut untuk memudahkan pemantauan anggota DPR.

"Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota mana bukan."

"Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Ketua Harian DPP Gerindra itu mengungkapkan, sebelum ada pelat khusus, sulit membuktikan jika anggota DPR melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kini, dengan adanya pelat nomor kendaraan khusus, akan memudahkan jika ada pelanggaran yang dilakukan untuk ditindaklanjuti.

"Kemarin banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul."

"Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya, gampang dikenali."

"Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, nanti diawasi publik," paparnya.

Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Listrik Warna Biru

Akhirnya terealisasi, rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Sejumlah unggahan di media sosial sudah menunjukkan bentuk resmi dari pelat nomor kendaraan listrik berbasis baterai.

Salah satunya seperti akun @satlantas_polrestabogor dan akun @gesitsmotor yang merupakan skutik listrik nasional.

Dalam unggahannya, Gesits menampilkan bahwa beberapa skuter listrik mereka sudah menggunakan TNKB baru dengan kombinasi dua warna, yakni hitam dan biru di bagian baris masa berlaku.

Mulai dijalankan

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto mengatakan bahwa memang hal tersebut sudah mulai dijalankan sejak beberapa waktu lalu.

"Betul, sudah mulai jalan, saya lupa pastinya, tapi memang di 2020 ini dan sudah dari beberapa bulan lalu. Waktu itu pembahasannya memang sudah final yang ditetapkan pilihan warna biru," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Menurut Fajar, penetapan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik memang sudah dibicarakan sejak lama.

Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Pelat nomor kendaraan listrik diberikan warna biru pada ruang masa berlaku
Pelat nomor kendaraan listrik diberikan warna biru pada ruang masa berlaku (Polri via KompasOtomotif)

Sebagai ciri  

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus.

Dengan demikian, kendaraan listrik akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.

"Sebagai ciri khusus, karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu sepeda motor maupun mobil. Seperti biaya parkiran, lalu ganjil genap, dan lainnya," ucap Fajar.

Tak berlaku untuk Hybrid atau PHEV

Korlantas akhirnya menetapkan warna biru sebagai pembeda kendaraan listrik.

Warna ini akan diterapkan di pelat nomor atau TNKB, tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku.

Menariknya, penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik.

Sementara untuk kendaraan hybrid atau PHEV, tak dapat keistimewaan alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti kendaraan konvensional.

Mitsubishi OUTLANDER PHEV, mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertama yang dipasarkan di Indonesia, diluncurkan oleh Mitsubishi pada bulan Agustus 2019.
Mitsubishi OUTLANDER PHEV, mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertama yang dipasarkan di Indonesia, diluncurkan oleh Mitsubishi pada bulan Agustus 2019. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)
Pelat nomor kendaraan listrik diberikan warna biru pada ruang masa berlaku
Pelat nomor kendaraan listrik diberikan warna biru pada ruang masa berlaku (Polri via KompasOtomotif)

Mengapa warna biru?

Lantas, apa latar belakang atau alasan Polri memilih warna biru sebagai penanda di TNKB kendaraan listrik.

Menjawab hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra menuturkan, pemilihan tersebut sudah sesuai dengan diskusi dan FGD (diskusi kelompok terarah) yang dilakukan Korlantas beberapa waktu lalu.

"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 Tahun 2019, tepatnya sebagai pemberian insentif non-fiskal," ujar Halim kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

"Kenapa warna biru, itu adalah hasil rekomendasi dari FGD Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru."

"Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," tambahnya.

Mengenai insentif non-fiskal yang dimaksud, Halim menjelaskan, adanya warna khusus tadi akan memudahkan pengguna mobil atau motor listrik untuk dikenali.

Dengan begitu, saat diberikan keringanan berupa bebas biaya parkir, atau kebal terhadap regulasi ganjil genap, serta lain sebagainya, akan mempermudah untuk dibedakan.

(Wartakotalive.com/CC/Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved