Otomotif
Ada Empat Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Apa Saja? Berikut Penjelasan Divisi Humas Polri
Ada empat warna baru pelat nomor kendaraan, apa saja warnanya dan apa saja peruntukannya? Berikut ini penjelasan Divisi Humas Polri.
Kendaraan anggota DPR RI kini berpelat nomor khusus.
Pantauan Tribunnews di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021), terlihat ada satu kendaraan yang memakai pelat kendaraan khusus anggota DPR.
Mobil SUV berkelir hitam yang memakai pelat khusus itu terparkir di halaman depan Gedung Nusantara III DPR, Jakarta.
Tampak ada lambang DPR RI di pelat khusus tersebut, diikuti dua digit kode berupa nomor dan angka romawi.
Berbeda dari pelat nomor kendaraan biasanya, di pelat khusus anggota DPR RI ini tidak ada karakter huruf.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad jelaskan, pelat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.
Kemudian aturan itu telah tertuang dalam TR Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.
"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," kata Dasco.
Dasco menyebut, tujuan dibuat pelat khusus tersebut untuk memudahkan pemantauan anggota DPR.
"Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota mana bukan."
"Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Ketua Harian DPP Gerindra itu mengungkapkan, sebelum ada pelat khusus, sulit membuktikan jika anggota DPR melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kini, dengan adanya pelat nomor kendaraan khusus, akan memudahkan jika ada pelanggaran yang dilakukan untuk ditindaklanjuti.
"Kemarin banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul."
"Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya, gampang dikenali."