Otomotif

Ada Empat Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Apa Saja? Berikut Penjelasan Divisi Humas Polri

Ada empat warna baru pelat nomor kendaraan, apa saja warnanya dan apa saja peruntukannya? Berikut ini penjelasan Divisi Humas Polri.

Editor: PanjiBaskhara
jokowidiary.blogspot.com
Ada empat warna baru pelat nomor kendaraan, apa saja warnanya dan apa saja peruntukannya? Berikut ini penjelasan Divisi Humas Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ternyata ada empat warna baru pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Diketahui, warna baru pelat nomor kendaraan tersebut mulai dari warna putih, kuning, merah dan hijau.

Lalu, apa saja peruntukkan warna baru pada pelat nomor kendaraan bermotor tersebut?

Berikut ini penjelasan Polri melalui akun Instagramnya @divisihumaspolri dikutip Wartakotalive.com, pada Sabtu (21/8/2021).

Baca juga: Tahun Depan Polri Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Berlatar Belakang Putih dan Tulisan Hitam

Baca juga: Anggota DPR Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Formappi: Bukti Krisis Identitas

Baca juga: Begini Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR, Tak Ada Huruf

"Yuk Kenali 4 Warna Baru Pada Pelat Nomor Kendaraan

- Putih

Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA _(Perwakilan Negara Asing)_ dan Badan Internasional

- kuning

Tulisan hitam untuk Ranmor umum

- Merah

Tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah

- Hijau

Tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Perpol No.17 tahun 2021" tulis akun Instagram @divisihumaspolri dikutip Wartakotalive.com, pada Sabtu (21/8/2021).

Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved