Kriminalitas
Tawuran di Mampang Prapatan, 11 Pemuda Ditetapkan Tersangka, Lima Orang di Antaranya Anak-anak
Tawuran di Mampang Prapatan, 11 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka, LIma Orang di Antaranya Masih Anak-anak. Berikut Selengkapnya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 11 pemuda kasus pengeroyokan dan senjata tajam dalam tawuran yang terjadi di Jalan Bangka XI C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (19/8/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto menuturkan 11 pemuda itu berasal dari dua kelompok, yakni empat tersangka dari Warmad di Jalan Bangka IX dan tujuh tersangka dari Warkir 2019 di Jalan Bangka XI.
Dari 11 tersangka itu, lima orang di antaranya masih di bawah umur, sedangkan sisanya sudah di atas 17 tahun.
Diketahui, tawuran tersebut menyebabkan seorang remaja bernama Endra Baran Kumara (17) tewas, yang merupakan bagian dari kelompok Warmad.
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi di Hotel G2, Plt Wali Kota Jaksel Masih Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Hotel G2, Plt Wali Kota Jakarta Selatan: Tidak Kita Tolerir
“Untuk sekian kali, Jakarta Selatan ada kejadian tindak pidana tawuran bahkan kali ini dengan menggunakan sajam dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Agus saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021).
“Dari tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan 13, 11 tersangka dan 2 saksi yang sudah kami amankan,” lanjutnya.
Baca juga: Pencabutan Izin Hotel G2, Disparekraf DKI Jakarta Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Baca juga: Terbukti Terlibat Dalam Praktik Prostitusi, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasional Hotel G2
Saat tawuran terjadi, Endra dipukul hingga dibacok di bagian punggung, tangan kanan dan kiri dengan menggunakan celurit oleh sejumlah pemuda, lalu korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Lebih lanjut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bilah celurit, dua stik golf, dan tujuh unit handphone.
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Hotel G2, Plt Wali Kota Jakarta Selatan: Tidak Kita Tolerir
Baca juga: Gandeng Polisi, Satpol PP Jaksel Dalami Kasus Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat di Hotel G2
Baca juga: Tidak Kunjung Jera, Hotel G2 Kembali Tawarkan Belasan Terapis Siap Dibooking di Tengah Masa PPKM
Atas perbuatannya itu, tujuh tersangka pengeroyokan dari Warkir 2019 dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan empat tersangka kasus senjata tajam dari Warmad dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (m31)