Berita Jakarta

Pimpinan DPRD DKI Pastikan Hak Interpelasi Soal Formula E Bukan untuk Jatuhkan Anies Baswedan

Pimpinan DPRD DKI Pastikan Hak Interpelasi Soal Formula E Bukan untuk Jatuhkan Anies Baswedan. Berikut Alasannya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat evaluasi perkembangan virus covid-19 di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pimpinan DPRD DKI Jakarta memastikan hak interpelasi yang digulirkan oleh sejumlah anggota bukan untuk menjatuhkan sosok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun hak itu dipakai hanya untuk meminta klarifikasi kepala daerah terkait kebijakan yang telah dikeluarkan di Ibu Kota.

“Ini hak anggota dewan, bukan mau menjatuhkan Pak Gubernur, bukan itu tujuan kami tapi hanya mempertanyakan saja,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di DPRD DKI Jakarta pada Jumat (20/8/2021)

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi di Hotel G2, Plt Wali Kota Jaksel Masih Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Hotel G2, Plt Wali Kota Jakarta Selatan: Tidak Kita Tolerir

Menurut Prasetyo, interpelasi merupakan hak setiap anggota dewan sebagai pengawas pemerintah, sehingga kurang tepat bila hak itu diklaim mengatasnamakan fraksi.

Nantinya anggota dewan bakal mempertanyakan beberapa hal, terutama terkait temuan dan rekomendasi dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Misalnya temuan tentang adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang masih diberikan tunjangan, padahal mereka sudah meninggal dunia. Termasuk soal pembayaran Formula E yang rencananya bakal digelar pada Juni 2022 mendatang.

“Formula E kan (rencananya) sedang berjalan, makanya kami pertanyakan dalam hak interpelasi nanti. Itu akan dijawab di situ dan akan terang benderanglah. Saya akan buka dalam pembahasan, nanti kalau itu terjadi,” ujar Prasetyo.

Baca juga: Pencabutan Izin Hotel G2, Disparekraf DKI Jakarta Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Baca juga: Terbukti Terlibat Dalam Praktik Prostitusi, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasional Hotel G2

Hingga kini, Prasetyo belum mengetahui ada berapa banyak anggota dewan yang sepakat mengajukan hak interpelasi.

Sementara, tercatat ada sebanyak 15 anggota dewan yang ingin mengajukan hak interpelasi pada Rabu (18/8/2021) lalu.

Mereka terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak tujuh orang dan Fraksi PSI sebanyak delapan orang. Jumlah anggota dewan yang ingin mengajukan hak interpelasi sebetulnya telah memenuhi syarat.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Dalam Pasal 12 ayat 2 dijelaskan, hak interpelasi bisa terwujud bila ada 15 anggota dewan yang mengajukan, dan lebih dari satu fraksi.

“Itu (rencana hak interpelasi) sedang berjalan, saya kan nggak tahu karena itu hak mereka (anggota dewan),” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga belum mengetahui secara pasti detail pertanyaan yang bakal diajukan anggota dewan kepada gubernur saat hak interpelasi dapat terlaksana. Dia menyebut, pada saatnya seputar pertanyaan itu akan terungkap dan masyarakat dapat menyaksikannya.

“Saya nggak tahu nanti diskusi dalam interpelasi, mana yang prioritas dan mana yang tidak prioritas. Nanti akan terjadi diskusi, masyarakat juga bisa melihat karena bukan apa-apa, sekali lagi kalau ada permasalahan harus diberesin,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Hotel G2, Plt Wali Kota Jakarta Selatan: Tidak Kita Tolerir

Baca juga: Gandeng Polisi, Satpol PP Jaksel Dalami Kasus Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat di Hotel G2

Baca juga: Tidak Kunjung Jera, Hotel G2 Kembali Tawarkan Belasan Terapis Siap Dibooking di Tengah Masa PPKM

Seperti diketahui, 15 anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak tujuh orang dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mencapai delapan orang bersedia mengajukan hak interpelasi.

Hak tersebut digunakan untuk meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana ajang balap Formula E di tengah pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved