Pemilu 2024

Pimpinan DPD: Alasan Pandemi Tak Terlalu Siginifikan Tunda Pemilu Hingga 2027

Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merespons isu perpanjangan jabatan presiden hingga 2027.

breakingnews.co.id
Wakil Ketua DPD Mahyudin menjelaskan, dalam pasal 7 UUD 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merespons isu perpanjangan jabatan presiden hingga 2027.

Wakil Ketua DPD Mahyudin menjelaskan, dalam pasal 7 UUD 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode.

Menurut Mahyudin, memperpanjang masa jabatan presiden hingga 2027 dengan alasan pandemi, tak signifikan.

Baca juga: Kabareskrim Ancam Tutup Permanen Penyedia Jasa Tes PCR yang Pasang Tarif Lebihi Harga Pemerintah

"Kalau ada wacana mengubah periodisasi tiga periode, atau pun memperpanjang masa jabatan, saya kira harus ada amandemen UUD."

"Nah, untuk itu alasannya harus kuat, untuk misalnya menunda pemilu ke 2027."

"Kalau alasan pandemi saya kira tidak terlau signifikan."

Baca juga: Tulis Surat Terbuka, Muhammadiyah Minta Jokowi Pulihkan Nama Baik 75 Pegawai KPK dan Dijadikan ASN

"Karena negara lain juga mengalami pandemi, bukan berarti di tengah pandemi ini kita tidak bisa melaksanakan pemilu," tutur Mahyudin kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Mahyudin lantas mencontohkan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Jika ingin memperpanjang masa jabatan presiden ataupun menunda pemilu hingga 2027, menurutnya tetap harus mengamendemen UUD 1945.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Pandemi Covid-19 Skenario Tuhan Supaya Kita Kembali ke Jati Diri Bangsa

"Jadi saya kira tidak cukup alasan menunda atau mengundurkan pemilu, dan prosesnya juga tidak mudah karena harus mengubah Undang-undang Dasar," ucapnya.

Berikut ini pernyataan lengkap KPU soal Pemilu 2024:

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Mungkin Pandemi Lain akan Muncul di Zaman Anak dan Cucu Kita

Menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa Pemilu dan Pemilihan akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027, salah satunya bersumber dari pemberitaan cnnindonesia.com yang tayang tanggal 23 Juni 2020, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Respons atau isi dari berita yang menjadi acuan, adalah kondisi saat itu (Juni 2020) di mana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

2. Dua hari pasca berita tayang (25 Juni 2020), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham
Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita tersebut, telah menyampaikan
klarifikasi kepada media massa.

Bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024.

3. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.

4. Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.

5. KPU selaku penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

6. Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024.

Jakarta, 17 Agustus 2021

Humas KPU RI.

Baru Konsinyasi, Jadwal Pemilu-Pilkada 2024 pada 28 Februari dan 27 November Belum Final

Ketua KPU Ilham Saputra menegaskan, sejumlah poin kesepakatan soal jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, masih sebatas hasil rapat konsinyasi antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR.

Konsinyasi adalah forum rapat bersama para pihak yang punya tujuan menyiapkan perencanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas."

Baca juga: Bantah Bikin Daftar Pegawai KPK yang Harus Diwaspadai, Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Kepentingan

"Perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," kata Ilham lewat keterangan tertulis, Sabtu (5/6/2021).

Ilham menyatakan, kesepakatan soal jadwal pesta demokrasi yang beredar luas tersebut adalah hasil dari konsinyasi pertama dari rencana beberapa kali gelaran rapat, alias belum final.

Kata dia, keputusan KPU secara resmi berdasarkan rapat pleno KPU.

Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditembak OTK di Papua, Aparat Sempat Diberondong Tembkan Saat Evakuasi Korban

Hasil rapat pleno itu selanjutnya dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada serta Pemilu 2024.

"Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal."

"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain - lain," jelasnya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved